Bursa Karbon dan Derivatif Terus Bertumbuh
Tidak hanya pasar modal, aktivitas di pasar derivatif keuangan dan bursa karbon juga terus menunjukkan perkembangan. Hingga Mei 2026, volume transaksi derivatif keuangan secara akumulatif tercatat mencapai 185.423 lot.
Adapun di Bursa Karbon Indonesia, volume transaksi telah mencapai 1,98 juta ton setara karbon dioksida (CO₂ equivalent) dengan akumulasi nilai transaksi sebesar Rp93,74 miliar.
Baca juga: IHSG Dibuka di Zona Hijau pada Level 5.846
OJK Perkuat Pengawasan dan Reformasi Pasar Modal
Dari sisi pengawasan, OJK terus memperkuat penegakan ketentuan di bidang pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon.
Hingga Mei 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif atas hasil pemeriksaan kasus berupa denda senilai Rp85,04 miliar kepada 97 pihak, disertai berbagai sanksi administratif lainnya.
OJK juga mengenakan sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian kewajiban pelaporan dan kewajiban lainnya senilai Rp53,9 miliar kepada 232 pihak.
Terkait pengumuman rebalancing indeks oleh MSCI dan FTSE Russell pada Mei 2026, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO), yakni Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), terus melakukan pemantauan serta koordinasi intensif dengan para pelaku pasar dan pemangku kepentingan.
Menurut Hasan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aktivitas perdagangan, manajemen risiko, dan penyelesaian transaksi tetap berjalan lancar selama periode rebalancing indeks.
“Kebijakan stabilisasi pasar yang saat ini diberlakukan dinilai masih relevan dan efektif untuk menjaga stabilitas pasar modal domestik,” katanya.
Baca juga: IHSG Seharian Merah, Ditutup Anjlok 1,70 Persen ke 5.839
Ke depan, OJK bersama SRO akan terus memantau berbagai agenda global index providers sekaligus memastikan reformasi pasar modal yang tengah berjalan dapat diimplementasikan secara konsisten guna memperkuat kredibilitas dan daya tarik investasi pasar modal Indonesia.
Di sisi pengembangan regulasi, OJK juga terus melakukan penguatan kerangka pengaturan. Salah satunya melalui penerbitan POJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.
OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi. Selain itu, regulator saat ini tengah menyusun Rancangan POJK tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon sebagai bagian dari penguatan ekosistem pasar karbon nasional. (*) Ayu Utami


