Poin Penting
- Pemerintah menargetkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjangkau 99,5 persen pekerja Indonesia, termasuk pekerja miskin dan rentan.
- BPJS Ketenagakerjaan menggulirkan Gerakan 10 Juta Pekerja Rentan Terlindungi melalui kolaborasi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
- Strategi 3C yang mencakup coverage, care, dan credibility menjadi fokus BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas perlindungan sosial nasional.
Jakarta – Pemerintah membidik perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan hingga 99,5 persen pekerja Indonesia, termasuk pekerja miskin, miskin ekstrem, dan kelompok rentan.
Target tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan sosial sekaligus mempercepat pengentasan kemiskinan di Indonesia.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, mengatakan perlindungan bagi pekerja rentan tidak bisa dilakukan secara parsial dan membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.
“Perlindungan bagi pekerja rentan tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan gerakan bersama yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Saiful dalam ajang Paritrana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Award di Jakarta, Jumat, 8 Mei 2026.
Ia memaparkan, sebagai langkah konkret, BPJS Ketenagakerjaan mencanangkan Gerakan Perlindungan 10 Juta Pekerja Rentan Terlindungi.
Melalui gerakan tersebut, seluruh pihak mulai dari kementerian, lembaga, kepala daerah, hingga pelaku usaha berkolaborasi memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
“Kami mengajak Kementerian dan Lembaga, Kepala Daerah dan seluruh pihak terkait dalam Gerakan 10 juta Pekerja Rentan Terlindungi. Gerakan ini merupakan bagian dari penguatan perlindungan sosial nasional,” imbuhnya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Gandeng KONI, Klaim Atlet Tembus Rp31 Miliar
Untuk mewujudkan target perlindungan bagi 10 juta pekerja rentan, BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan berbagai langkah strategis yang dilakukan secara kolaboratif dan berkelanjutan.
Upaya itu, kata dia, dilakukan melalui penguatan regulasi dan himbauan dari pemerintah daerah, sekaligus memperluas literasi dan awareness jaminan sosial ketenagakerjaan hingga ke tingkat komunitas melalui keterlibatan organisasi keagamaan, tokoh masyarakat, RT/RW, dan berbagai simpul sosial di masyarakat.
Selain itu, kata dia, BPJS Ketenagakerjaan juga terus memperbesar keterlibatan dunia usaha, BAZNAS, lembaga zakat, komunitas sosial, dan masyarakat luas melalui Gerakan SERTAKAN sebagai bentuk gotong royong nasional dalam melindungi pekerja rentan.
Strategi 3C jadi Fokus BPJS Ketenagakerjaan
Melalui pendekatan seamless protection, BPJS Ketenagakerjaan ingin menghadirkan perlindungan yang semakin mudah diakses dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Lebih jauh, jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai jaring pengaman sosial, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendorong kesejahteraan dan kemakmuran bangsa.
“Kami berharap gerakan ini sejalan dengan arah besar pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial masyarakat, sekaligus mendukung Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang percepatan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem,” ujarnya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Bank Binsani Lindungi Debitur UMKM
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memperkuat strategi lembaga melalui pendekatan 3C, yakni coverage, care, dan credibility.
Pada aspek coverage, perluasan perlindungan dilakukan berbasis komunitas dan ekosistem, terutama bagi pekerja informal dan rentan.
Sementara itu, aspek care difokuskan pada layanan dan manfaat program agar dapat diterima secara cepat dan mudah. Sedangkan credibility diarahkan pada penguatan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas untuk menjaga kepercayaan publik.


