Jaminan Sosial Dinilai Tekan Risiko Kemiskinan
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menegaskan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dari risiko sosial ekonomi.
“Pekerja rentan memiliki risiko sosial ekonomi yang sangat tinggi. Apabila mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, keluarganya berpotensi terperosok ke dalam kemiskinan baru. Karena itu, program jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi jaring pengaman penting untuk menjaga keberlangsungan kehidupan keluarga mereka,” ujarnya.
Ia menambahkan, tanpa perlindungan jaminan sosial, risiko kecelakaan kerja maupun kematian dapat mendorong keluarga pekerja jatuh ke dalam kemiskinan.
“Hadirnya jaminan sosial ketenagakerjaan memastikan keluarga pekerja tetap dapat melanjutkan kehidupan secara layak,” lanjutnya.
Baca juga: Komisi IX Desak Perlindungan 19 Juta Pekerja Miskin Lewat BPJS Ketenagakerjaan
Dalam acara tersebut, sebanyak 15 kepala daerah, badan usaha, dan pelaku UKM menerima penghargaan Paritrana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Award atas komitmen dan inovasi mereka dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.
Ajang yang digelar sejak 2017 tersebut mengusung tema “Bergerak Bersama Wujudkan Pekerja Indonesia Sejahtera” dan menjadi instrumen strategis pemerintah untuk mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ).
Hingga saat ini, BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi sekitar 47,4 juta pekerja. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6,7 juta merupakan pekerja rentan yang mendapat perlindungan melalui APBD, APBDes, Program SERTAKAN, kolaborasi pemangku kepentingan, serta dukungan Dana Bagi Hasil (DBH). (*)
Editor: Yulian Saputra


