Poin Penting:
- Kejagung menyatakan JPU masih mempelajari vonis bebas tiga terdakwa kasus kredit Sritex sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
- Pengadilan Tipikor Semarang membebaskan tiga mantan petinggi Bank BJB dan Bank Jateng karena dinilai tidak terbukti melakukan intervensi maupun mengetahui rekayasa laporan keuangan.
- Sebelumnya, JPU menuntut Dicky Syahbandinata enam tahun penjara, sedangkan Yuddy Renaldi dan Supriyatno masing-masing 10 tahun penjara.
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) masih mempelajari putusan vonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
Putusan bebas dalam perkara Sritex itu dijatuhkan Pengadilan Tipikor Semarang terhadap tiga mantan petinggi perbankan daerah.
Tiga terdakwa yang divonis bebas yakni mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB Dicky Syahbandinata, mantan Direktur Utama PT Bank BJB Yuddy Renaldi, serta mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno.
Baca juga: Yurisprudensi Vonis Bebas Kasus Pidana Kredit Macet Sritex: Cukup Sampai di Sini
Kejagung Pelajari Putusan Kasus Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, JPU akan mencermati secara menyeluruh isi putusan sebelum mengambil sikap hukum berikutnya.
“JPU akan mempelajari dulu secara lengkap isi putusan tersebut dan nantinya akan menjadi pertimbangan bagi JPU untuk mengambil sikap sesuai ketentuan,” kata Anang Supriatna di Jakarta, dikutip Antara, Jumat.
Selain itu, Kejagung juga menegaskan menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang membebaskan ketiga terdakwa dalam perkara kredit Sritex tersebut.
Sebelumnya, JPU menuntut Dicky Syahbandinata dengan hukuman enam tahun penjara. Sementara Yuddy Renaldi dan Supriyatno masing-masing dituntut 10 tahun penjara terkait perkara dugaan korupsi fasilitas kredit kepada PT Sritex.
Pertimbangan Hakim Bebaskan Tiga Terdakwa
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Dicky Syahbandinata tidak terbukti melakukan kesalahan subjektif, baik dalam bentuk kesengajaan maupun kelalaian saat menjabat pimpinan divisi kredit.
Hakim juga menyatakan Dicky tidak mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh PT Sritex dalam proses pengajuan fasilitas kredit.
Sementara terhadap Yuddy Renaldi, hakim berpendapat tidak pernah ada perintah, penekanan, maupun intervensi dari mantan Dirut Bank BJB tersebut untuk memproses permohonan kredit PT Sritex.
Majelis hakim juga menilai Yuddy tidak mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan yang dilakukan perusahaan tekstil tersebut.
Baca juga: Kasus Kredit Macet Sritex, Eks Dirut Bank Jateng Supriyatno Divonis Bebas
Hakim Nilai Tidak Ada Intervensi Kredit
Adapun dalam pertimbangan terhadap Supriyatno, hakim menyatakan mantan Direktur Utama Bank Jateng itu tidak terbukti ikut campur agar permohonan kredit PT Sritex dipecah menjadi dua.
Selain itu, Supriyatno juga dinilai tidak terbukti menekan tim analisis kredit maupun Divisi Kepatuhan Bank Jateng dalam proses pengajuan kredit tersebut.
Vonis bebas terhadap tiga direksi bank daerah dalam perkara Sritex kini masih menjadi perhatian Kejagung yang tengah mempelajari isi lengkap putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. (*)
Editor: Yulian Saputra


