Poin Penting
- LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan rupiah di bank umum sebesar 3,50 persen
- Tingkat bunga penjaminan BPR tetap 6,00 persen dan simpanan valas 2,00 persen.
- Kebijakan berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2026.
Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum.
Selain itu, tingkat bunga penjaminan simpanan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) juga tetap sebesar 6,00 persen, sedangkan simpanan valuta asing di bank umum dipertahankan di level 2,00 persen.
Adapun tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2026.
Baca juga: Stabilkan Sistem Keuangan, LPS Tahan Bunga Penjaminan 3,5 Persen
Direktur Group Kesekretariatan LPS, Damaiyanti Sakti mengatakan, keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar simpanan rupiah dan valuta asing yang masih menunjukkan kenaikan terbatas.
Selain itu, LPS juga mencermati kinerja intermediasi perbankan, khususnya penghimpunan simpanan yang masih kuat, kondisi likuiditas perbankan yang memadai, serta tingkat persaingan antarbank yang tetap sehat.
Cakupan Penjaminan Tetap Terjaga
Damaiyanti menambahkan, tingkat cakupan penjaminan simpanan masih terjaga dan berada jauh di atas mandat undang-undang, yakni melebihi 90 persen dari total rekening nasabah bank.
“Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi tersebut, Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dinilai masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan,” kata Damaiyanti dalam keterangannya, Jumat, 29 Mei 2026.
Baca juga: Bos LPS Ungkap Alasan Tahan Bunga Penjaminan Simpanan Valas
Evaluasi Dilakukan Secara Berkala
LPS menyatakan akan terus melakukan evaluasi terhadap Tingkat Bunga Penjaminan secara berkala agar tetap sesuai dengan perkembangan kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan.
Langkah tersebut dilakukan guna menjaga kredibilitas serta efektivitas kebijakan penjaminan simpanan yang diterapkan LPS. (*)
Editor: Yulian Saputra


