Poin Penting
- Kenaikan harga obat non-BPJS hingga 20 persen meningkatkan beban klaim asuransi kesehatan.
- Sejumlah perusahaan asuransi mulai menyesuaikan premi di tengah tingginya medical inflation.
- AAUI meminta pelaku industri menghindari perang tarif dan memperkuat pengawasan klaim.
Jakarta – Kenaikan harga obat non-BPJS hingga 20 persen yang disoroti Kementerian Kesehatan menambah tekanan baru bagi industri asuransi kesehatan.
Lonjakan harga tersebut dinilai meningkatkan beban klaim di tengah tingginya inflasi medis (medical inflation), sehingga memunculkan potensi penyesuaian premi oleh sejumlah perusahaan asuransi.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, mengatakan industri saat ini tengah melakukan evaluasi intensif dan berkoordinasi dengan regulator untuk merespons dampak kenaikan harga obat.
“Kalau asuransi kesehatan kita masih terus melakukan evaluasi, tadi pun kita masih meeting dengan OJK untuk menyikapi kenaikan harga obat yang tidak terelakkan,” ujar Budi dalam konferensi pers Kinerja AAUI Triwulan I 2026, Rabu (17/6).
Baca juga: AAUI Beberkan Kendala Asuransi Umum Penuhi Kebutuhan Modal
Ia menegaskan bahwa kenaikan harga obat menjadi salah satu faktor paling sensitif dalam struktur biaya asuransi kesehatan karena langsung memengaruhi keseimbangan antara premi yang dibayarkan nasabah dan risiko yang ditanggung perusahaan.
“Ini memang agak sensitif. Di satu sisi kita harus melayani masyarakat yang membeli produk asuransi kesehatan, tapi OJK juga membantu menjembatani kenaikan harga obat dengan medical inflation agar ada keseimbangan antara premi yang dibayar dengan risiko yang terjadi,” katanya.
Budi mengakui bahwa sebagian pelaku industri sudah mulai melakukan penyesuaian tarif premi, meski belum merata di seluruh perusahaan asuransi.
“Di kami sendiri memang harus diakui ada beberapa perusahaan asuransi yang sudah menaikkan premi dalam proses ini,” ungkapnya.
Perkuat Pengawasan Klaim
Namun demikian, ia menekankan bahwa kenaikan premi bukan satu-satunya solusi. AAUI, kata dia, mendorong perbaikan ekosistem layanan kesehatan secara menyeluruh, termasuk penguatan pengawasan klaim melalui Medical Advisory Board yang kini menjadi persyaratan regulator.
“Kami diminta memberlakukan Medical Advisory Board, itu dipersyaratkan oleh regulator kepada setiap perusahaan asuransi yang bermain di lini kesehatan,” jelas Budi.
Baca juga: AAUI Beberkan Kendala Asuransi Umum Penuhi Kebutuhan Modal
AAUI Peringatkan Risiko Perang Tarif
Di sisi lain, AAUI mengingatkan pelaku industri agar tidak kembali terjebak dalam perang tarif yang dapat mengganggu keberlanjutan bisnis.
Selain itu, perusahaan asuransi juga diminta lebih berhati-hati dalam menerapkan skema pembayaran premi jangka panjang.
“Kami sudah memberikan early warning untuk tidak terjadi lagi perang tarif. Kami juga mengimbau untuk tidak dilakukan deferred payment premi di atas enam tahun karena ini akan mengganggu semuanya,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri


