Poin Penting
- BPJS Ketenagakerjaan dan KONI memperluas perlindungan atlet, dengan 265 ribu pelaku olahraga terdaftar sebagai peserta.
- Klaim kecelakaan kerja atlet mencapai lebih dari Rp31 miliar dalam tiga tahun terakhir, dengan 4.200 kasus tercatat.
- Sosialisasi dan edukasi diperluas ke seluruh ekosistem olahraga untuk meningkatkan kesadaran pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan bersama Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) terus memperkuat perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pelaku olahraga seperti atlet, pelatih, wasit, hingg tenaga pendukung olahraga lainnya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro mengatakan, perlindungan jaminan sosial bagi atlet dan pelaku olahraga merupakan bagian dari peran negara dalam melindungi seluruh pekerja, termasuk mereka yang berkontribusi di sektor olahraga prestasi.
“Dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, kami ingin memastikan para atlet dan insan olahraga dapat berlatih, bertanding, dan mengabdi dengan rasa aman,” ujar Pramudya, usai penandatanganan Nota Kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Senin (22/2).
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, hingga saat ini sekitar 265 ribu pelaku olahraga telah terdaftar sebagai peserta. Dalam tiga tahun terakhir, tercatat sekitar 4.200 atlet mengalami kecelakaan kerja.
Total manfaat perlindungan yang telah dibayarkan atas kasus tersebut mencapai lebih dari Rp31 miliar.
Baca juga: GoTo Biayai Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan untuk Ratusan Ribu Mitranya
Selain kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga mencatat risiko kematian di sektor olahraga. Selama periode yang sama, sebanyak 63 atlet meninggal dunia dengan total manfaat perlindungan yang dibayarkan hampir Rp2 miliar kepada ahli waris.
Geber Sosialisasi dan Edukasi
Pramudya menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan bersama KONI terus mengintensifkan sosialisasi dan edukasi terkait jaminan sosial ketenagakerjaan ke seluruh ekosistem olahraga di bawah naungan KONI.
Program tersebut mencakup 38 KONI provinsi, 514 KONI kabupaten/kota, 81 cabang olahraga, serta 19 perguruan tinggi. Upaya ini bertujuan meningkatkan pemahaman atlet dan insan olahraga akan pentingnya perlindungan sosial.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Bank Binsani Lindungi Debitur UMKM
Pasalnya, atlet, pelatih, wasit, dan tenaga pendukung olahraga merupakan kelompok pekerja yang rentan terhadap risiko, baik saat latihan maupun pertandingan, serta menghadapi potensi dampak sosial ekonomi di masa depan.
“Melalui sinergi dengan KONI, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para atlet, pelatih, wasit, dan seluruh ekosistem olahraga, sehingga mereka dapat lebih fokus menciptakan prestasi serta menyongsong masa depan yang lebih baik dengan rasa aman,” bebernya.
KONI Nilai Kerja Sama Strategis
Sementara itu, Ketua Umum KONI Marciano Norman menilai kolaborasi ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan bagi insan olahraga, baik saat aktif bertanding maupun setelah pensiun.
“Kolaborasi antara KONI dan BPJS Ketenagakerjaan memiliki makna yang sangat penting dalam memberikan perlindungan bagi para atlet, pelatih, dan seluruh insan olahraga. Atlet adalah patriot olahraga, pejuang bangsa di masa damai, sehingga sudah seharusnya negara hadir tidak hanya saat mereka bertanding, tetapi juga dalam menjamin perlindungan dan masa depan mereka setelah tidak lagi aktif sebagai atlet,” ujar Marciano.
Baca juga: Mulai 1 Januari, Berobat Pakai BPJS Wajib Skrining Kesehatan, Begini Caranya
Ia menegaskan, KONI berkomitmen mengoptimalkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di seluruh ekosistem olahraga.
“Dengan perlindungan yang memadai, atlet dapat fokus berlatih, berprestasi, dan tidak lagi dibebani kekhawatiran terhadap risiko kerja, karena negara hadir memberikan perlindungan secara maksimal,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra










