Poin Penting
- LPS mematangkan desain Program Penjaminan Polis yang mencakup kepesertaan, cakupan, limit, dan pendanaan
- Limit penjaminan polis diusulkan sebesar Rp500–700 juta berdasarkan hasil simulasi LPS
- LPS menyiapkan regulasi, sistem IT, dan proses kepesertaan untuk mendukung implementasi program.
Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mematangkan desain Program Penjaminan Polis (PPP) sebagai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Saat ini, sejumlah aspek krusial masih menunggu pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP), termasuk skema kepesertaan, cakupan polis yang dijamin, batas nilai penjaminan, hingga mekanisme pendanaannya.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, mengatakan LPS memiliki peran strategis dalam penyusunan desain program melalui pemberian usulan, pertimbangan, dan tanggapan kepada pemerintah sebelum aturan resmi diterbitkan.
“Nanti desain program ini akan menjadi bagian yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. LPS akan memberikan usulan, pertimbangan, dan tanggapan atas desain tersebut,” ujar Purba dalam Temu Media baru-baru ini di Jakarta.
4 Aspek Usulan Program Penjaminan Polis
Menurutnya, terdapat empat komponen utama yang sedang disiapkan dalam desain Program Penjaminan Polis.
Pertama, membership atau kepesertaan, yakni penentuan perusahaan asuransi yang memenuhi syarat (eligible) menjadi peserta program penjaminan.
Kedua, coverage, yaitu penetapan lini usaha asuransi yang akan masuk dalam cakupan penjaminan. Untuk seluruh lini usaha atau produk asuransi akan dijamin. Hanya saja, produk reasuransi, unsur investasi dari PAYDI, asuransi kredit dan suretyship dikecualikan alias tidak dijamin.
Ketiga, soal limit penjaminan. Berdasarkan simulasi yang telah dilakukan LPS, nilai penjaminan polis diperkirakan berada pada kisaran Rp500 juta hingga Rp700 juta.
Purba menjelaskan, penentuan batas tersebut mengacu pada praktik terbaik (best practice) program penjaminan di berbagai negara, yakni limit penjaminan harus mampu melindungi sedikitnya 90 persen populasi pemegang polis.
“Kalau di perbankan limit penjaminannya Rp2 miliar. Untuk asuransi, hasil simulasi kami berada di kisaran Rp500 juta sampai Rp700 juta agar dapat menjamin minimal 90 persen populasi polis,” jelasnya.
Baca juga: LPS Matangkan Persiapan Program Penjaminan Polis, Ditargetkan Tuntas April 2027
Komponen keempat adalah funding atau pendanaan program. Aspek ini dinilai paling krusial karena akan diatur secara rinci dalam PP, termasuk besaran kewajiban perusahaan asuransi kepada LPS.
Menurut Purba, sumber pendanaan utama nantinya berasal dari iuran awal dan iuran berkala yang dibayarkan perusahaan asuransi peserta. Namun, besaran iuran tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama pemerintah.
Dalam usulan LPS, nilai iuran awal dikenakan sebesar 0,1 persen dari ekuitas. Selanjutnya, iuran berkala sebesar 0,1 persen per semester atau 0,2 persen per tahun dari dasar pengenaan iuran yang berasal dari Insurance Contract Liabilities (ICL) sebagai iuran berkala.
Regulasi Disusun Bertahap
Selain menyusun desain program, LPS juga tengah menyiapkan regulasi pendukung agar implementasi Program Penjaminan Polis dapat berjalan sesuai target.
Purba mengungkapkan, penyusunan aturan dibagi ke dalam tiga tingkat prioritas sesuai skenario implementasi, yakni optimistis, moderat, dan pesimistis.
Prioritas pertama adalah regulasi yang dapat diterbitkan tanpa harus menunggu PP. Selanjutnya, regulasi prioritas menengah akan diterbitkan setelah PP terbit karena berkaitan langsung dengan operasional program. Sementara regulasi berprioritas rendah disusun setelah program mulai berjalan.
“LPS membagi regulasi berdasarkan tingkat prioritas agar ketika program diaktifkan seluruh perangkat utama sudah siap digunakan,” katanya.
Baca juga: Dana SAL Sempat Ditarik dari Bank, Begini Penjelasan Ketua LPS
Infrastruktur IT dan Proses Kepesertaan Disiapkan
Di sisi lain, LPS juga membangun infrastruktur teknologi informasi (IT) dan sistem pengelolaan data sebagai fondasi operasional Program Penjaminan Polis.
Persiapan tersebut mencakup proses pendaftaran perusahaan asuransi, asesmen calon peserta, hingga penetapan perusahaan yang memenuhi syarat menjadi peserta program.
Purba menegaskan, mekanisme tersebut akan diterapkan sama pada seluruh skenario implementasi, baik optimistis, moderat, maupun pesimistis.
“Dari proses pendaftaran, assessment, sampai penetapan peserta sudah kami siapkan desainnya sehingga ketika program diaktifkan seluruh proses dapat langsung berjalan,” tutup Purba. (*)


