Poin Penting
- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta bekerja sama dengan PT BPR Bina Sejahtera Insani (Bank Binsani) untuk melindungi pekerja informal atau debitur BPR.
- Nasabah terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan, termasuk santunan minimal Rp42 juta bagi ahli waris dan perawatan medis tanpa batas.
- Kolaborasi ini mendukung keberlangsungan kredit UMKM karena perlindungan BPJS memberi rasa aman bagi debitur dan menjamin kelancaran pembayaran angsuran meski terjadi risiko kerja.
Solo – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dengan menggandeng PT BPR Bina Sejahtera Insani (Bank Binsani).
Kerja sama tersebut diresmikan melalui Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) pada Rabu, 22 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Teguh Wiyono, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, dan Lay Yosafat Saputro, Direktur Utama Bank Binsani.
Kerja sama ini berfokus pada Literasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Sinergi Perlindungan bagi para pekerja yang menjadi debitur Bank Binsani.
Baca juga: Pasca Penggabungan, Bank Binsani Buka Kantor Kas Jeruksawit
Yosafat menyambut baik kerja sama ini karena bisa menjamin kelangsungan kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang dibiayai Bank Binsani.
“Dengan adanya program BPJS Ketenagakerjaan memberikan rasa aman bagi debitur dan keluarganya. Dan bagi BPR Binsani yang membiayai usaha UMKM ter-cover kreditnya bila terjadi hal-hal yang tidak terduga yang dialami para pelaku usaha UMKM. Sehingga ahli waris tidak dibebani dengan kewajiban yang harus diselesaikan,” terang Yosafat dikutip 1 November 2025.
Sementara Teguh memaparkan, sinergi ini penting untuk meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh segmen pekerja, termasuk pekerja BPU atau Pekerja Informal.
“Jadi semua terlindungi ketika terjadi risiko,” jelas Teguh.
Para nasabah BPR yang termasuk pekerja informal dapat terlindungi minimal dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Pilihan perlindungan juga bisa diperluas menjadi tiga program dengan menambah Jaminan Hari Tua (JHT).
Teguh menegaskan bahwa perlindungan dua program dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan, kewajiban nasabah dalam pembayaran angsuran ke BPR diharapkan tetap lancar dan tuntas, meskipun nasabah mengalami risiko kerja.
Baca juga: Sah! OJK Beri Izin Penggabungan PT BPR Bina Sejahtera Insani (BPR Binsani)
Manfaat perlindungan meliputi:
- Bila nasabah mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan medis ditanggung BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan.
- Bila nasabah meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan minimal Rp42 juta.
Teguh menegaskan, perlindungan ini adalah bentuk kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan kemaslahatan pada seluruh pekerja, khususnya bagi para debitur BPR.
“Diharapkan kerja sama ini dapat diikuti oleh BPR-BPR lain di Kota Surakarta untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh debitur,” harap Teguh. (*)
Editor: Galih Pratama










