Poin Penting
- LPEM UI menilai tambahan likuiditas ke perbankan tidak otomatis meningkatkan kredit UMKM.
- Kredit UMKM masih terkontraksi 0,56 persen secara tahunan per Februari 2026.
- Tingginya risiko UMKM dan lemahnya ekosistem pembiayaan dinilai menjadi hambatan utama.
Jakarta – Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) menilai tambahan likuiditas bagi industri perbankan melalui penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tidak otomatis mendorong penyaluran kredit kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sebagai informasi, pada Oktober 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memindahkan dana SAL sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke Himbara.
Dana tersebut ditempatkan di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) sebesar Rp55 triliun, PT Bank Mandiri Tbk Rp55 triliun, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Rp55 triliun, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Rp25 triliun, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Rp10 triliun.
Baca juga: OJK: Tambahan Dana SAL di Himbara Berpotensi Perkuat Pendanaan Industri Pindar
Suntikan dana ke Himbara tersebut bertujuan memperkuat likuiditas perbankan sekaligus mendorong penyaluran kredit ke sektor produktif, termasuk UMKM.
Namun, berdasarkan laporan Trade and Industry Brief edisi Juni 2026 berjudul Dana Kredit Besar, Belum Tersalur Maksimal ke Pasar?, LPEM UI mencatat kredit UMKM justru mengalami kontraksi sebesar 0,56 persen secara tahunan (year on year/yoy) per Februari 2026 meski pemerintah telah menggelontorkan tambahan likuiditas.
“Likuiditas bertambah, namun tidak otomatis mendorong lending karena risiko UMKM tidak berubah,” tulis Laporan LPEM UI, dikutip, Jumat, 17 Juli 2026.
LPEM UI juga menilai penambahan dana SAL yang kini mencapai Rp400 triliun belum tentu efektif meningkatkan penyaluran kredit kepada UMKM.
“Tambahan suntikan dana hingga 400T pada Juni 2026 belum tentu efektif,” tulis LPEM UI.
Risiko UMKM Masih Jadi Kendala
LPEM UI mengidentifikasi sejumlah faktor yang membuat tambahan likuiditas belum mampu mendorong kredit UMKM.
Dari sisi penawaran, perbankan masih menghadapi tingginya risiko pembiayaan. Rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) segmen mikro mencapai 10 persen atau sekitar empat kali lipat rata-rata industri perbankan.
Selain itu, banyak pelaku UMKM sektor informal belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), laporan keuangan, maupun agunan.
Kondisi tersebut diperparah oleh keterbatasan informasi yang dimiliki bank untuk menilai kelayakan usaha serta tingginya biaya melayani nasabah kecil yang tersebar di berbagai wilayah.
Baca juga: Purbaya Jelaskan Alasan Pemerintah Tarik lalu Kembalikan Dana SAL ke Himbara
Permintaan Kredit dan Tata Kelola Jadi Hambatan
Dari sisi permintaan, LPEM UI mencatat pelaku UMKM skala mikro justru cenderung menghindari kredit formal. Lemahnya daya beli masyarakat, proses pengajuan pinjaman yang panjang, serta kemudahan akses ke pinjaman informal seperti rentenir dan pinjaman online menjadi penyebab utama.
Laporan tersebut juga menyebut pelaku UMKM lebih mengutamakan kemudahan, kecepatan pencairan, dan pendampingan dibandingkan sekadar suku bunga rendah.
Selain itu, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami prosedur Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau merasa tidak memenuhi persyaratan.
Sementara dari sisi tata kelola, LPEM UI menilai ekosistem pembiayaan UMKM masih terfragmentasi.
Penyaluran KUR dinilai lebih banyak mengalir kepada usaha yang telah berkembang dibandingkan usaha yang paling membutuhkan pembiayaan.
Baca juga: Curhat ke DPR, Himbara Minta Tenor Penempatan Dana SAL Diperpanjang
Di sisi lain, data kredit UMKM masih tersebar di berbagai lembaga, seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP), BPJS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan platform digital.
Berbagai lembaga pembiayaan, seperti PNM, BRI, Himbara, dan perusahaan fintech juga dinilai masih berjalan sendiri-sendiri tanpa koordinasi yang memadai.
LPEM UI juga menyoroti subsidi bunga yang kerap tidak tepat sasaran sehingga menimbulkan distorsi tanpa secara signifikan memperluas inklusi pembiayaan bagi UMKM. (*)
Editor: Yulian Saputra


