Poin Penting
- OJK mencabut izin usaha BPRS Hasanah Mandiri di Depok pada 16 Juli 2026 untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan industri perbankan.
- Bank gagal disehatkan meski sudah berstatus BDP sejak 2025 dan BDR sejak Juli 2026 akibat masalah permodalan dan likuiditas.
- LPS akan melikuidasi bank, sementara dana nasabah tetap dijamin sesuai ketentuan yang berlaku.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Hasanah Mandiri di Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
Pencabutan izin usaha tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah Hasanah Mandiri.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Edwin Nurhadi, Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi dalam keterangannya, Jumat, 17 Juli 2026.
Baca juga: OJK Serahkan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana BPR SAWA ke Kejaksaan
Erwin mengungkapkan, pada 3 Juli 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri sebagai Bank dengan status pengawasan BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan, yakni negatif 47,98 persen dan Cash Ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir sebesar 0,61 persen atau kurang dari 5 persen.
Pada 2 Juli 2026, OJK selanjutnya menetapkan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri sebagai bank dengan status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR).
Hal tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.
“Namun demikian Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tidak dapat melakukan penyehatan sesuai persyaratan,” jelasnya.
Dengan demikian, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 99/ADK3/2026 tanggal 8 Juli 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan cara penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dengan melakukan likuidasi bank dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
“Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri,” imbuhnya.
Baca juga: Universal BPR dan Tailong Bank Jalin Kemitraan Strategis untuk Pengembangan Pembiayaan Mikro
Erwin menyatakan, dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Meski demkian, OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Syariah Hasanah Mandiri agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
Editor: Galih Pratama


