Penguatan Penanganan Penipuan melalui Indonesia IASC
Dalam upaya memperkuat perlindungan masyarakat, selama periode 22 November 2024 sampai dengan 31 Mei 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 579.459 laporan dari masyarakat.
Dalam penanganan laporan tersebut, sebanyak 998.558 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dan 515.553 rekening telah dilakukan pemblokiran.
Dari upaya tersebut, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp638,9 miliar. IASC telah mengembalikan dana korban sebesar Rp196,93 miliar yang berasal dari rekening yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan.
Baca juga: Lewat IASC, OJK Blokir 485.758 Rekening terkait Penipuan Senilai Rp614,3 Miliar
Modus Penipuan Digital Semakin Beragam
IASC juga mengidentifikasi sejumlah modus penipuan baru yang semakin marak digunakan pelaku kejahatan.
Salah satunya adalah social engineering melalui remote access, di mana pelaku meminta korban melakukan share screen atau menginstal aplikasi akses jarak jauh dengan dalih layanan perbankan, perpajakan, maupun administrasi kependudukan.
Setelah mendapatkan akses, pelaku kemudian menguras rekening korban.
Baca juga: Komisi XI Minta OJK Perkuat Teknologi dan Literasi Keuangan untuk Berantas Pinjol Ilegal
Modus lainnya adalah penggunaan QRIS palsu yang ditempel pada merchant sehingga dana pembayaran dialihkan ke rekening pelaku.
Selain itu, terdapat pula modus recovery scam, yakni penipuan lanjutan yang menyasar korban penipuan sebelumnya dengan mengatasnamakan pihak berwenang dan meminta biaya pemulihan dana.
OJK Minta Masyarakat Lebih Waspada
OJK dan Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi maupun aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan diperoleh dalam waktu singkat.
Masyarakat juga diminta untuk selalu memeriksa legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK serta tidak mudah percaya terhadap penawaran yang disampaikan melalui pesan pribadi, media sosial, maupun tautan yang tidak jelas sumbernya.
OJK menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi guna menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital.
“Upaya ini merupakan bagian dari pelindungan konsumen dan masyarakat agar tidak terjebak pada penawaran pinjaman ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian, penyalahgunaan data pribadi, dan praktik penagihan yang meresahkan,” tandasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra


