Poin Penting
- Satgas PASTI menghentikan 27 usaha gadai swasta ilegal sepanjang April-Mei 2026 karena tidak memenuhi ketentuan perizinan.
- Sebanyak 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal juga ditindak selama Januari-Mei 2026.
- Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir lebih dari 515 ribu rekening dan menyelamatkan dana korban penipuan senilai Rp638,9 miliar.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha 27 gadai swasta ilegal sepanjang April hingga Mei 2026.
Langkah tersebut dilakukan setelah Satgas PASTI menemukan berbagai pelanggaran terkait perizinan dan ketentuan yang berlaku di sektor jasa keuangan.
Berdasarkan keterangan resmi OJK, Senin (22/6), penutupan dan penghentian kegiatan usaha gadai swasta ilegal tersebut mengacu pada Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca juga: Satgas PASTI Tutup 951 Pinjol Ilegal hingga Mei 2026, Aduan Tembus 17 Ribu
Sesuai ketentuan Pasal 319 UU P2SK, seluruh pelaku usaha pergadaian diwajibkan untuk memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.
“Aktivitas gadai swasta ilegal berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat mengingat pengenaan bunga yang tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan dan konsumen,” tulis keterangan resmi OJK.
Hentikan 228 Pedagang Aset Kripto Ilegal
Selain usaha gadai ilegal, Satgas PASTI juga menghentikan aktivitas 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Satgas PASTI menegaskan bahwa kegiatan perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK.
Berdasarkan ketentuan pada Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 diatur bahwa Daftar Aset Kripto (DAK) ditetapkan oleh Bursa Kripto.
Belakangan, Satgas PASTI menemukan semakin marak entitas tidak berizin yang menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi resmi.
Baca juga: OJK: Pembiayaan Multifinance Tumbuh Tipis, Industri Pergadaian Melonjak
Adapun modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga iming-iming “passive income” tanpa risiko, tanpa disertai mekanisme pelindungan konsumen yang memadai.
Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal yang menjalankan kegiatannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan.


