Poin Penting
- Satgas PASTI menghentikan 27 usaha gadai swasta ilegal sepanjang April-Mei 2026 karena tidak memenuhi ketentuan perizinan.
- Sebanyak 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal juga ditindak selama Januari-Mei 2026.
- Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir lebih dari 515 ribu rekening dan menyelamatkan dana korban penipuan senilai Rp638,9 miliar.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha 27 gadai swasta ilegal sepanjang April hingga Mei 2026.
Langkah tersebut dilakukan setelah Satgas PASTI menemukan berbagai pelanggaran terkait perizinan dan ketentuan yang berlaku di sektor jasa keuangan.
Berdasarkan keterangan resmi OJK, Senin (22/6), penutupan dan penghentian kegiatan usaha gadai swasta ilegal tersebut mengacu pada Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca juga: Satgas PASTI Tutup 951 Pinjol Ilegal hingga Mei 2026, Aduan Tembus 17 Ribu
Sesuai ketentuan Pasal 319 UU P2SK, seluruh pelaku usaha pergadaian diwajibkan untuk memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.
“Aktivitas gadai swasta ilegal berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat mengingat pengenaan bunga yang tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan dan konsumen,” tulis keterangan resmi OJK.
Hentikan 228 Pedagang Aset Kripto Ilegal
Selain usaha gadai ilegal, Satgas PASTI juga menghentikan aktivitas 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Satgas PASTI menegaskan bahwa kegiatan perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK.
Berdasarkan ketentuan pada Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 diatur bahwa Daftar Aset Kripto (DAK) ditetapkan oleh Bursa Kripto.
Belakangan, Satgas PASTI menemukan semakin marak entitas tidak berizin yang menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi resmi.
Baca juga: OJK: Pembiayaan Multifinance Tumbuh Tipis, Industri Pergadaian Melonjak
Adapun modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga iming-iming “passive income” tanpa risiko, tanpa disertai mekanisme pelindungan konsumen yang memadai.
Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal yang menjalankan kegiatannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan.
Penguatan Penanganan Penipuan melalui Indonesia IASC
Dalam upaya memperkuat perlindungan masyarakat, selama periode 22 November 2024 sampai dengan 31 Mei 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 579.459 laporan dari masyarakat.
Dalam penanganan laporan tersebut, sebanyak 998.558 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dan 515.553 rekening telah dilakukan pemblokiran.
Dari upaya tersebut, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp638,9 miliar. IASC telah mengembalikan dana korban sebesar Rp196,93 miliar yang berasal dari rekening yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan.
Baca juga: Lewat IASC, OJK Blokir 485.758 Rekening terkait Penipuan Senilai Rp614,3 Miliar
Modus Penipuan Digital Semakin Beragam
IASC juga mengidentifikasi sejumlah modus penipuan baru yang semakin marak digunakan pelaku kejahatan.
Salah satunya adalah social engineering melalui remote access, di mana pelaku meminta korban melakukan share screen atau menginstal aplikasi akses jarak jauh dengan dalih layanan perbankan, perpajakan, maupun administrasi kependudukan.
Setelah mendapatkan akses, pelaku kemudian menguras rekening korban.
Baca juga: Komisi XI Minta OJK Perkuat Teknologi dan Literasi Keuangan untuk Berantas Pinjol Ilegal
Modus lainnya adalah penggunaan QRIS palsu yang ditempel pada merchant sehingga dana pembayaran dialihkan ke rekening pelaku.
Selain itu, terdapat pula modus recovery scam, yakni penipuan lanjutan yang menyasar korban penipuan sebelumnya dengan mengatasnamakan pihak berwenang dan meminta biaya pemulihan dana.
OJK Minta Masyarakat Lebih Waspada
OJK dan Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi maupun aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan diperoleh dalam waktu singkat.
Masyarakat juga diminta untuk selalu memeriksa legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK serta tidak mudah percaya terhadap penawaran yang disampaikan melalui pesan pribadi, media sosial, maupun tautan yang tidak jelas sumbernya.
OJK menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi guna menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital.
“Upaya ini merupakan bagian dari pelindungan konsumen dan masyarakat agar tidak terjebak pada penawaran pinjaman ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian, penyalahgunaan data pribadi, dan praktik penagihan yang meresahkan,” tandasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra


