Oleh: Anto Prabowo, Dosen FEB Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Universitas Insan Pembangunan Indonesia (UNIPI)
INDONESIA memasuki fase baru reformasi sektor keuangan melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui Bab XVIIIA, pemerintah menegaskan ambisi membangun Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai pusat intermediasi keuangan regional dan global. Ambisi tersebut didukung oleh sejumlah modal dasar yang kuat. Indonesia memiliki populasi lebih dari 280 juta jiwa, Produk Domestik Bruto (PDB) terbesar di Asia Tenggara yang pada 2025 diperkirakan melampaui US$1,5 triliun, serta posisi strategis di jalur perdagangan dunia.
Namun, pengalaman internasional menunjukkan bahwa ukuran ekonomi semata tidak cukup untuk melahirkan pusat keuangan kelas dunia. Singapura, Hong Kong, Dubai International Financial Centre (DIFC), dan Abu Dhabi Global Market (ADGM) membuktikan bahwa keberhasilan sebuah pusat keuangan lebih ditentukan oleh kepastian hukum, kualitas institusi, kedalaman pasar, talenta global, inovasi teknologi, serta keberadaan lembaga investasi negara yang kuat. Berbagai studi juga menegaskan pentingnya faktor kelembagaan. Claessens, Underhill, dan Zhang (2008) menunjukkan bahwa kualitas institusi merupakan penentu utama keberhasilan sebuah financial hub. Sementara itu, Porter (1998) menekankan pentingnya pembentukan financial cluster yang menghubungkan pasar modal, lembaga keuangan, regulator, profesi pendukung, teknologi, dan talenta global.

Dalam kerangka tersebut, pembentukan Danantara Development Management Fund (DDMF) memiliki keterkaitan erat. Jika PFII diposisikan sebagai ekosistem keuangan internasional, maka Danantara berpotensi menjadi mesin penggeraknya melalui penyediaan modal jangka panjang, pendalaman pasar keuangan, dan peningkatan kepercayaan investor.
Belajar dari Pengalaman Global
Tidak ada pusat keuangan internasional yang lahir secara spontan. Singapura memiliki Temasek Holdings dan Government of Singapore Investment Corporation (GIC), Abu Dhabi memiliki Mubadala Investment Company, sedangkan Qatar memiliki Qatar Investment Authority. Lembaga-lembaga tersebut berfungsi sebagai investor jangkar (anchor investor), penyedia likuiditas, sekaligus katalis pembangunan pasar keuangan.
Data Temasek Review 2024 menunjukkan bahwa Temasek mengelola portofolio sekitar SGD389 miliar atau lebih dari Rp4.800 triliun. Mubadala mengelola aset lebih dari US$300 miliar, sedangkan GIC diperkirakan mengelola lebih dari US$700 miliar. Skala aset tersebut memungkinkan investasi strategis, menarik investor global melalui skema co-investment, dan memperkuat reputasi negara sebagai tujuan investasi.
Expertise


