KEPADA Bapak Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, Ibu Puan Maharani, Ketua DPR RI, Khususnya Komisi III DPR RI dan Segenap Rakyat Indonesia yang masih percaya pada keadilan.
Perkenalkan, saya Sahala Manalu.
Saat ini, saya menulis surat ini bukan dari ruang kerja atau rumah, melainkan dari balik tembok tebal Lembaga Pemasyarakatan Bentiring, Bengkulu. Sebuah tempat yang mengajarkan saya arti kehilangan bukan hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan nama, martabat, dan kepercayaan orang-orang yang saya cintai.
Saya tahu, banyak dari Anda mungkin berpikir, “Ini pasti tulisan seorang koruptor yang merengek minta ampun.”
Saya tidak akan menyalahkan Anda jika berpikir demikian. Karena memang, hari ini saya berstatus sebagai terpidana kasus korupsi. Saya dijatuhi hukuman 5 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.
Tapi izinkan saya, dengan hati yang berat, bertanya kepada Anda semua:
“Apakah seseorang pantas disebut koruptor, jika ia tidak pernah mengambil uang negara, tidak pernah menerima suap, tidak pernah menikmati gratifikasi, bahkan tidak pernah memiliki niat sedikit pun untuk merugikan siapa pun?”
Saya tidak sedang mencari simpati. Saya hanya ingin Bapak, Ibu, dan semua yang membaca surat ini tahu, bahwa ada cerita di balik vonis yang saya jalani. Cerita tentang seorang pegawai bank yang hanya menjalankan tugas, lalu harus kehilangan segalanya karena keputusan bisnis yang berakhir macet.
Cerita yang Saya Bawa dari Sel Ini
Dulu, saya adalah pegawai PT Bank BRI Agro (Bank Raya Indonesia) Tbk, anak perusahaan BUMN. Dalam satu tugas profesional, saya dan tim menyetujui kredit refinancing untuk perkebunan kelapa sawit senilai Rp48,7 miliar. Prosesnya panjang. Ada analisis, ada penilaian agunan, ada rapat, ada pengkajian risiko. Semua dilakukan sesuai aturan dan penuh kehati-hatian.
Agunannya bahkan dinilai mencapai Rp85 miliar—jauh di atas nilai pinjaman. Itu bukan keputusan saya sendiri. Itu keputusan kolektif, lahir dari ruang rapat, bukan dari ruang gelap.
Dan kemudian… nasabah itu gagal bayar.
Kredit macet. Risiko bisnis yang lazim terjadi di dunia perbankan.
Tapi saya dan 6 kolega saya justru dibawa ke meja hijau dan dinyatakan bersalah. Bukan karena kami menerima uang. Bukan karena kami korupsi. Tapi karena keputusan bisnis kami—yang gagal—dianggap sebagai kerugian negara.
Saya tidak menyalahkan siapa pun. Tapi saya bertanya:
Ke mana perginya asas praduga tak bersalah? Ke mana perginya logika bahwa risiko bisnis adalah bagian dari kehidupan ekonomi? Mengapa seorang pegawai yang hanya bekerja dengan integritas harus berakhir di sini?
Saya Bukan Penjahat. Saya Hanya Manusia yang Menjalankan Profesi.
Saudara-saudara,
Di dalam persidangan, tidak pernah terungkap satu rupiah pun yang mengalir ke rekening saya. Tidak ada saksi yang menyebut saya menerima amplop. Tidak ada bukti saya bermain di balik layar. Bahkan, tidak ada yang bisa membuktikan bahwa saya punya niat jahat.
Yang ada hanya kegagalan bisnis. Dan kegagalan, menurut saya, adalah bagian dari risiko. Bukan kejahatan.
Saya menyaksikan sendiri kolega saya satu per satu jatuh sakit selama proses peradilan. Satu rekan meninggal dunia. Satu lagi kini terbaring dengan penyakit komplikasi: diabetes, jantung, dan TBC. Kami sudah tua. Kami purna tugas. Hidup kami hanya tinggal menunggu waktu. Tapi kami harus menghabiskan sisa hidup ini di bawah bayang-bayang vonis yang, saya yakini, keliru.
Saya takut bukan hanya untuk diri saya.
Saya takut bahwa kisah ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia usaha. Bahwa para profesional akan ketakutan mengambil keputusan. Bahwa semangat untuk bekerja dengan hati-hati dan itikad baik akan mati perlahan karena ancaman jeruji besi.
Saya Hanya Ingin Keadilan Itu Tegak dengan Perikemanusiaan
Kami tidak meminta ampun. Kami tidak meminta dibebaskan. Kami hanya meminta keadilan yang jernih. Yang bisa membedakan mana yang benar-benar korupsi, dan mana yang sekadar keputusan bisnis yang tidak berjalan sesuai harapan.
Saya sangat mendukung pemberantasan korupsi. Saya setuju bahwa setiap rupiah negara harus dijaga. Tapi tolong, jangan sampai para pegawai yang bekerja dengan integritas justru menjadi korban dari sistem yang kehilangan humanismenya.
Kepada Bapak Presiden, Ibu Ketua DPR, dan seluruh rakyat Indonesia, saya titipkan satu pertanyaan yang terus menghantui saya setiap malam di sel ini:
“Jika seseorang tidak pernah mencuri, tidak pernah menerima, dan tidak pernah berniat jahat, mengapa ia harus disebut koruptor dan dibuang dari kehidupan?”
Saya percaya hukum itu keras. Tapi saya juga percaya hukum itu berperikemanusiaan. Dan keadilan sejati, akan selalu berpihak pada kebenaran, bukan hanya pada pasal. Dari Bentiring, dengan hati yang masih berharap.
Sahala Manalu, Mantan Pegawai PT Bank BRI Agro (Bank Raya) Tbk.
Lapas Bentiring, Bengkulu, Juni 2026


