Lebih lanjut, selain menerapkan pengawasan berbasis risiko, OJK juga melakukan pengawasan langsung dan tidak langsung melalui pengawasan tematik, analisis laporan, validasi data, hingga penilaian mandiri (self-assessment) oleh PUJK.
“Kalau saya ibaratkan, self-assessment ini seperti membangun sistem imun. Belum tentu membuat perusahaan tidak pernah mengalami masalah, tetapi membuat daya tahannya lebih baik ketika risiko muncul,” ujarnya.
Karena itu, Wawan menegaskan, tujuan utama market conduct bukan sekadar menangani masalah ketika sudah terjadi, melainkan mencegah risiko sejak awal melalui edukasi, penguatan sistem, dan peningkatan kepatuhan PUJK.
Dalam pandangannya, konsumen harus diperlakukan secara adil dan bertanggung jawab. Target bisnis maupun target penjualan tidak boleh mengorbankan kepentingan konsumen.
Baca juga: OJK Terbitkan Aturan untuk Financial Influencer, Ini Rinciannya
Ia mencontohkan kasus Wells Fargo, salah satu bank multinasional terbesar di Amerika Serikat.
Secara prudensial, bank tersebut terlihat sehat dan mencatat keuntungan besar. Namun di balik kinerja tersebut terdapat tekanan target penjualan berlebihan, yang kemudian memicu berbagai praktik tidak sehat dan berujung pada masalah besar bagi perusahaan.
“Pelajaran pentingnya, keberhasilan bisnis tidak boleh dicapai dengan mengorbankan prinsip market conduct,” ujarnya.
Baca juga: UU PPSK Perkuat OJK Dalam Pengawasan Market Conduct Industri Keuangan
Bagi OJK, perlindungan konsumen bukan hanya menyelesaikan sengketa setelah masalah terjadi, tetapi memastikan setiap produk keuangan dipasarkan dan digunakan secara adil sejak awal.
Di era digital, ketika keputusan keuangan dapat diambil hanya dalam hitungan detik melalui HP, kepercayaan tetap menjadi fondasi utama industri jasa keuangan. (*) Ayu Utami


