Poin Penting
- OJK menilai influencer, media sosial, dan AI menjadi tantangan baru dalam perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
- Kesenjangan antara inklusi dan literasi keuangan membuat masyarakat lebih rentan terhadap investasi bermasalah.
- OJK memperkuat pengawasan market conduct agar perlindungan konsumen dimulai sejak produk dirancang hingga dipasarkan.
Tangerang Selatan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan menghadapi tantangan baru di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, media sosial, influenser, hingga kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Kondisi tersebut membuat pengawasan perilaku pelaku usaha (market conduct) semakin penting agar konsumen terlindungi sejak produk dirancang hingga dipasarkan.
Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku PUJK 2 OJK, Wawan Supriyanto, mengatakan masyarakat masih kerap beranggapan bahwa izin dan pengawasan regulator merupakan jaminan sebuah produk keuangan terbebas dari masalah.
“Apakah ini legal?”
“Apakah lembaga ini diawasi regulator?”
“Kalau sudah berizin dan diawasi, mengapa masih bisa terjadi?”
Menurut Wawan, pertanyaan-pertanyaan tersebut hampir selalu muncul setiap kali terjadi kasus investasi bermasalah, promosi produk keuangan yang menyesatkan, maupun sengketa antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) mencuat ke publik.
“Padahal, perlindungan konsumen tidak hanya bergantung pada legalitas produk, tetapi juga pada bagaimana produk tersebut dirancang, dipasarkan, dijelaskan, hingga dijual kepada masyarakat,” ujarnya, dalam kegiatan Journalist Class, yang diselenggarakan OJK, di Tangerang Selatan, Banten, Senin, 29 Juni 2026.
Baca juga: OJK Ungkap Tantangan Perlindungan Konsumen: Dominasi Milenial dan Gen Z
Digitalisasi, lanjut Wawan, telah mempermudah masyarakat mengakses berbagai layanan keuangan, mulai dari investasi, pinjaman, hingga pembayaran hanya melalui telepon genggam (HP). Namun, kemudahan tersebut juga meningkatkan risiko yang dihadapi konsumen.
Sebagai contoh, Wawan menggambarkan seseorang yang tergiur promosi investasi dengan imbal hasil tinggi. Tanpa melakukan verifikasi, orang tersebut langsung menanamkan dana dan terus menambah investasi karena keuntungan yang dijanjikan terus dibayarkan. Masalah baru muncul ketika pembayaran mulai terlambat hingga akhirnya berhenti.
“Awalnya mungkin hanya Rp1 juta. Ketika hasil yang dijanjikan benar-benar diterima, dana investasi ditambah. Saat keuntungan kembali diperoleh, investasi kembali diperbesar. Siklus tersebut terus berulang hingga suatu ketika pembayaran mulai terlambat. Yang semula diterima setiap tanggal 5 bergeser menjadi tanggal 10, lalu semakin lama semakin tidak jelas, hingga akhirnya berhenti sama sekali,” tutur Wawan.
Menurutnya, pada titik itulah masyarakat mulai mempertanyakan legalitas produk dan efektivitas pengawasan regulator.
“Di sinilah pentingnya market conduct,” katanya.
Ketika Inklusi Tumbuh Lebih Cepat dibanding Literasi
Fenomena tersebut, tuturnya, bukan terjadi tanpa alasan. Seiring perkembangan teknologi, akses masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan tumbuh sangat pesat.
Kemudahan tersebut turut mendorong peningkatan inklusi keuangan nasional.
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK 2025, indeks inklusi keuangan Indonesia telah mencapai 80,51 persen. Namun, indeks literasi keuangan baru berada di level 66,46 persen.
“Masih terdapat kesenjangan sekitar 14 persen antara masyarakat yang menggunakan produk keuangan dan mereka yang benar-benar memahami manfaat, risiko, serta karakteristik produk yang digunakan,” kata Wawan.
Di sisi lain, jumlah pengguna internet Indonesia telah mencapai sekitar 235 juta orang. Namun, indeks literasi digital nasional masih berada pada level sedang, sekitar 3,5 dari skala 5.
Wawan menyebut, perkembangan teknologi keuangan bergerak jauh lebih cepat dibanding kemampuan masyarakat memahami risiko yang menyertainya.
“Kalau diibaratkan, masyarakat baru belajar naik kereta cepat, sementara industrinya sudah bergerak seperti kereta terbang,” ujarnya.
Baca juga: Transaksi Digital Melesat, Industri Pembayaran Hadapi Risiko Fraud Berbasis AI
Selain itu, salah satu tantangan yang kian menonjol adalah pengaruh media sosial dan influenser dalam membentuk keputusan keuangan masyarakat. Banyak konsumen langsung membeli atau berinvestasi setelah melihat promosi di medsos tanpa melakukan verifikasi.
“Padahal, informasi yang beredar di ruang digital tidak selalu disampaikan secara utuh. Dalam beberapa kasus, promosi lebih menonjolkan potensi keuntungan dibandingkan risiko yang melekat pada suatu produk keuangan,” kata Wawan.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat risiko konsumen semakin besar, terlebih dengan perkembangan AI yang terus mengubah cara masyarakat memperoleh informasi dan mengambil keputusan keuangan.


