Market Conduct: Perlindungan Konsumen dari Hulu ke Hilir
Untuk menjawab tantangan tersebut, OJK memperkuat pengawasan perilaku pelaku usaha atau market conduct.
Melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pengawasan tersebut memiliki landasan hukum yang lebih kuat.
Pengawasan market conduct mencakup seluruh siklus hidup produk (product life cycle), mulai dari perancangan, penyampaian informasi, pemasaran, penjualan, penggunaan produk, hingga penyelesaian pengaduan konsumen.
Artinya, pengawasan tidak hanya dilakukan setelah masalah terjadi, tetapi juga untuk mencegah potensi pelanggaran sejak awal.
Baca juga: PPATK Bagikan Jurus Mitigasi Risiko Serangan Siber bagi Bank
Wawan menjelaskan terdapat tiga prinsip utama dalam market conduct, yakni transparansi, fairness (keadilan), dan akuntabilitas.
Pada prinsip transparansi, PUJK wajib menyampaikan informasi secara jelas, jujur, akurat, dan tidak menyesatkan.
Prinsip kedua, fairness atau keadilan, yakni memastikan produk sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko konsumen.
“Jangan sampai produk yang tidak cocok tetap dijual hanya demi mengejar penjualan,” katanya.
Ketiga, prinsip akuntabilitas. Pelaku usaha wajib bertanggung jawab apabila terjadi kesalahan maupun pengaduan konsumen.
Menurutnya, banyak persoalan di sektor jasa keuangan justru muncul bukan karena produknya bermasalah, melainkan akibat cara produk tersebut dipasarkan dan dijual kepada konsumen.
Mengawasi Hampir 3.000 PUJK di Era Digital
Saat ini OJK mengawasi sekitar 2.802 PUJK dari sektor perbankan, pasar modal, asuransi, perusahaan pembiayaan, hingga fintech.
Karena itu, OJK menerapkan pengawasan preventif dan represif. Dari sisi preventif, OJK menyusun regulasi, meningkatkan edukasi masyarakat, serta mengawasi aktivitas pelaku usaha sejak awal.
“Ketika ditemukan promosi yang berpotensi menyesatkan, OJK dapat meminta perbaikan atau bahkan menurunkan materi promosi tersebut,” tuturnya.
Sementara dari sisi represif, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang berulang. OJK juga mengembangkan pendekatan pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision).
Melalui pendekatan tersebut, tingkat risiko setiap pelaku usaha dipetakan berdasarkan jumlah konsumen, jumlah kantor cabang, kompleksitas produk, hingga sistem digital yang digunakan.
“Karena jumlah pelaku usaha yang diawasi sangat banyak, pendekatan berbasis risiko menjadi penting agar pengawasan lebih efektif dan tepat sasaran,” ujar Wawan.


