Poin Penting
- OJK menilai influencer, media sosial, dan AI menjadi tantangan baru dalam perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
- Kesenjangan antara inklusi dan literasi keuangan membuat masyarakat lebih rentan terhadap investasi bermasalah.
- OJK memperkuat pengawasan market conduct agar perlindungan konsumen dimulai sejak produk dirancang hingga dipasarkan.
Tangerang Selatan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan menghadapi tantangan baru di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, media sosial, influenser, hingga kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Kondisi tersebut membuat pengawasan perilaku pelaku usaha (market conduct) semakin penting agar konsumen terlindungi sejak produk dirancang hingga dipasarkan.
Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku PUJK 2 OJK, Wawan Supriyanto, mengatakan masyarakat masih kerap beranggapan bahwa izin dan pengawasan regulator merupakan jaminan sebuah produk keuangan terbebas dari masalah.
“Apakah ini legal?”
“Apakah lembaga ini diawasi regulator?”
“Kalau sudah berizin dan diawasi, mengapa masih bisa terjadi?”
Menurut Wawan, pertanyaan-pertanyaan tersebut hampir selalu muncul setiap kali terjadi kasus investasi bermasalah, promosi produk keuangan yang menyesatkan, maupun sengketa antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) mencuat ke publik.
“Padahal, perlindungan konsumen tidak hanya bergantung pada legalitas produk, tetapi juga pada bagaimana produk tersebut dirancang, dipasarkan, dijelaskan, hingga dijual kepada masyarakat,” ujarnya, dalam kegiatan Journalist Class, yang diselenggarakan OJK, di Tangerang Selatan, Banten, Senin, 29 Juni 2026.
Baca juga: OJK Ungkap Tantangan Perlindungan Konsumen: Dominasi Milenial dan Gen Z
Digitalisasi, lanjut Wawan, telah mempermudah masyarakat mengakses berbagai layanan keuangan, mulai dari investasi, pinjaman, hingga pembayaran hanya melalui telepon genggam (HP). Namun, kemudahan tersebut juga meningkatkan risiko yang dihadapi konsumen.
Sebagai contoh, Wawan menggambarkan seseorang yang tergiur promosi investasi dengan imbal hasil tinggi. Tanpa melakukan verifikasi, orang tersebut langsung menanamkan dana dan terus menambah investasi karena keuntungan yang dijanjikan terus dibayarkan. Masalah baru muncul ketika pembayaran mulai terlambat hingga akhirnya berhenti.
“Awalnya mungkin hanya Rp1 juta. Ketika hasil yang dijanjikan benar-benar diterima, dana investasi ditambah. Saat keuntungan kembali diperoleh, investasi kembali diperbesar. Siklus tersebut terus berulang hingga suatu ketika pembayaran mulai terlambat. Yang semula diterima setiap tanggal 5 bergeser menjadi tanggal 10, lalu semakin lama semakin tidak jelas, hingga akhirnya berhenti sama sekali,” tutur Wawan.
Menurutnya, pada titik itulah masyarakat mulai mempertanyakan legalitas produk dan efektivitas pengawasan regulator.
“Di sinilah pentingnya market conduct,” katanya.
Ketika Inklusi Tumbuh Lebih Cepat dibanding Literasi
Fenomena tersebut, tuturnya, bukan terjadi tanpa alasan. Seiring perkembangan teknologi, akses masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan tumbuh sangat pesat.
Kemudahan tersebut turut mendorong peningkatan inklusi keuangan nasional.
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK 2025, indeks inklusi keuangan Indonesia telah mencapai 80,51 persen. Namun, indeks literasi keuangan baru berada di level 66,46 persen.
“Masih terdapat kesenjangan sekitar 14 persen antara masyarakat yang menggunakan produk keuangan dan mereka yang benar-benar memahami manfaat, risiko, serta karakteristik produk yang digunakan,” kata Wawan.
Di sisi lain, jumlah pengguna internet Indonesia telah mencapai sekitar 235 juta orang. Namun, indeks literasi digital nasional masih berada pada level sedang, sekitar 3,5 dari skala 5.
Wawan menyebut, perkembangan teknologi keuangan bergerak jauh lebih cepat dibanding kemampuan masyarakat memahami risiko yang menyertainya.
“Kalau diibaratkan, masyarakat baru belajar naik kereta cepat, sementara industrinya sudah bergerak seperti kereta terbang,” ujarnya.
Baca juga: Transaksi Digital Melesat, Industri Pembayaran Hadapi Risiko Fraud Berbasis AI
Selain itu, salah satu tantangan yang kian menonjol adalah pengaruh media sosial dan influenser dalam membentuk keputusan keuangan masyarakat. Banyak konsumen langsung membeli atau berinvestasi setelah melihat promosi di medsos tanpa melakukan verifikasi.
“Padahal, informasi yang beredar di ruang digital tidak selalu disampaikan secara utuh. Dalam beberapa kasus, promosi lebih menonjolkan potensi keuntungan dibandingkan risiko yang melekat pada suatu produk keuangan,” kata Wawan.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat risiko konsumen semakin besar, terlebih dengan perkembangan AI yang terus mengubah cara masyarakat memperoleh informasi dan mengambil keputusan keuangan.
Market Conduct: Perlindungan Konsumen dari Hulu ke Hilir
Untuk menjawab tantangan tersebut, OJK memperkuat pengawasan perilaku pelaku usaha atau market conduct.
Melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pengawasan tersebut memiliki landasan hukum yang lebih kuat.
Pengawasan market conduct mencakup seluruh siklus hidup produk (product life cycle), mulai dari perancangan, penyampaian informasi, pemasaran, penjualan, penggunaan produk, hingga penyelesaian pengaduan konsumen.
Artinya, pengawasan tidak hanya dilakukan setelah masalah terjadi, tetapi juga untuk mencegah potensi pelanggaran sejak awal.
Baca juga: PPATK Bagikan Jurus Mitigasi Risiko Serangan Siber bagi Bank
Wawan menjelaskan terdapat tiga prinsip utama dalam market conduct, yakni transparansi, fairness (keadilan), dan akuntabilitas.
Pada prinsip transparansi, PUJK wajib menyampaikan informasi secara jelas, jujur, akurat, dan tidak menyesatkan.
Prinsip kedua, fairness atau keadilan, yakni memastikan produk sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko konsumen.
“Jangan sampai produk yang tidak cocok tetap dijual hanya demi mengejar penjualan,” katanya.
Ketiga, prinsip akuntabilitas. Pelaku usaha wajib bertanggung jawab apabila terjadi kesalahan maupun pengaduan konsumen.
Menurutnya, banyak persoalan di sektor jasa keuangan justru muncul bukan karena produknya bermasalah, melainkan akibat cara produk tersebut dipasarkan dan dijual kepada konsumen.
Mengawasi Hampir 3.000 PUJK di Era Digital
Saat ini OJK mengawasi sekitar 2.802 PUJK dari sektor perbankan, pasar modal, asuransi, perusahaan pembiayaan, hingga fintech.
Karena itu, OJK menerapkan pengawasan preventif dan represif. Dari sisi preventif, OJK menyusun regulasi, meningkatkan edukasi masyarakat, serta mengawasi aktivitas pelaku usaha sejak awal.
“Ketika ditemukan promosi yang berpotensi menyesatkan, OJK dapat meminta perbaikan atau bahkan menurunkan materi promosi tersebut,” tuturnya.
Sementara dari sisi represif, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang berulang. OJK juga mengembangkan pendekatan pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision).
Melalui pendekatan tersebut, tingkat risiko setiap pelaku usaha dipetakan berdasarkan jumlah konsumen, jumlah kantor cabang, kompleksitas produk, hingga sistem digital yang digunakan.
“Karena jumlah pelaku usaha yang diawasi sangat banyak, pendekatan berbasis risiko menjadi penting agar pengawasan lebih efektif dan tepat sasaran,” ujar Wawan.
Lebih lanjut, selain menerapkan pengawasan berbasis risiko, OJK juga melakukan pengawasan langsung dan tidak langsung melalui pengawasan tematik, analisis laporan, validasi data, hingga penilaian mandiri (self-assessment) oleh PUJK.
“Kalau saya ibaratkan, self-assessment ini seperti membangun sistem imun. Belum tentu membuat perusahaan tidak pernah mengalami masalah, tetapi membuat daya tahannya lebih baik ketika risiko muncul,” ujarnya.
Karena itu, Wawan menegaskan, tujuan utama market conduct bukan sekadar menangani masalah ketika sudah terjadi, melainkan mencegah risiko sejak awal melalui edukasi, penguatan sistem, dan peningkatan kepatuhan PUJK.
Dalam pandangannya, konsumen harus diperlakukan secara adil dan bertanggung jawab. Target bisnis maupun target penjualan tidak boleh mengorbankan kepentingan konsumen.
Baca juga: OJK Terbitkan Aturan untuk Financial Influencer, Ini Rinciannya
Ia mencontohkan kasus Wells Fargo, salah satu bank multinasional terbesar di Amerika Serikat.
Secara prudensial, bank tersebut terlihat sehat dan mencatat keuntungan besar. Namun di balik kinerja tersebut terdapat tekanan target penjualan berlebihan, yang kemudian memicu berbagai praktik tidak sehat dan berujung pada masalah besar bagi perusahaan.
“Pelajaran pentingnya, keberhasilan bisnis tidak boleh dicapai dengan mengorbankan prinsip market conduct,” ujarnya.
Baca juga: UU PPSK Perkuat OJK Dalam Pengawasan Market Conduct Industri Keuangan
Bagi OJK, perlindungan konsumen bukan hanya menyelesaikan sengketa setelah masalah terjadi, tetapi memastikan setiap produk keuangan dipasarkan dan digunakan secara adil sejak awal.
Di era digital, ketika keputusan keuangan dapat diambil hanya dalam hitungan detik melalui HP, kepercayaan tetap menjadi fondasi utama industri jasa keuangan. (*) Ayu Utami


