Poin Penting
- Pembiayaan pindar tumbuh 24,76 persen yoy menjadi Rp105,63 triliun hingga Juli 2026
- Risiko kredit masih perlu dicermati, dengan rasio TWP90/OTP 90 tercatat 4,32 persen.
- OJK memperketat pengawasan, dengan 7 dari 94 penyelenggara pindar belum memenuhi ekuitas minimum Rp12,5 miliar dan 34 penyelenggara dikenai sanksi administratif sepanjang Agustus 2026.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja industri pinjaman daring (pindar) terus menunjukkan pertumbuhan positif.
Hingga Juli 2026, outstanding pembiayaan pindar tercatat mencapai Rp105,63 triliun atau tumbuh 24,76 persen secara tahunan (year on year/yoy).
“Pada industri pindar, outstanding pembiayaan pada Juli 2026 tumbuh 24,76 persen year on year dengan nilai nominal sebesar Rp105,63 triliun,” ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Senin, 7 September 2026.
Meski tumbuh tinggi, kata Agusman, OJK mencatat tingkat risiko kredit industri masih perlu dicermati. Rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90/OTP 90) berada di level 4,32 persen.
Selain itu, pihaknya juga terus memantau pemenuhan kewajiban permodalan pelaku industri jasa keuangan.
Baca juga: Warga RI Makin “Kecanduan” Utang di Pindar, Ini Buktinya
Dari 144 perusahaan pembiayaan, terdapat 9 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp100 miliar.
Sementara dari 94 penyelenggara pindar, sebanyak 7 entitas belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
“Seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK,” jelasnya.
Sanksi Pindar
Dalam rangka menjaga kepatuhan dan integritas sektor PVML, OJK juga terus memperketat pengawasan. Sepanjang Agustus 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku industri.
Baca juga: Pembiayaan KrediOne Melonjak 59,8 Persen, Tembus Rp7,3 Triliun Per Agustus 2026
Rinciannya, sebanyak 32 perusahaan pembiayaan, 15 perusahaan modal ventura, dan 34 penyelenggara pindar dikenakan sanksi atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku maupun berdasarkan hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan.
OJK menegaskan akan terus mendorong penguatan fundamental industri guna menjaga stabilitas serta melindungi kepentingan masyarakat di tengah pertumbuhan pesat sektor pindar. (*)
Editor: Galih Pratama


