Poin Penting
- Pembiayaan pindar tumbuh 25,88 persen menjadi Rp105,14 triliun per Juni 2026
- OJK mencatat 15 pelaku industri belum memenuhi ketentuan modal minimum
- OJK menjatuhkan sanksi kepada 68 pelaku industri PVML selama Juni 2026.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja industri pinjaman daring (pindar) terus menunjukkan pertumbuhan positif. Hingga Juni 2026, outstanding pembiayaan tercatat mencapai Rp105,14 triliun atau tumbuh 25,88 persen secara tahunan (year on year/yoy).
“Pada industri pindar, outstanding pembiayaan pada Juni 2026 tumbuh 25,88 persen year on year dengan nilai nominal sebesar Rp105,14 triliun,” ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Jumat, 4 Agustus 2026.
Meski tumbuh tinggi, kata Agusman, OJK mencatat tingkat risiko kredit industri masih perlu dicermati. Rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90/OTP 90) berada di level 4,26 persen.
Baca juga: OJK Panggil Pindar Solusiku terkait Aduan Penagihan dan Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi
Selain itu, pihaknya juga terus memantau pemenuhan kewajiban permodalan pelaku industri jasa keuangan.
Dari 144 perusahaan pembiayaan, masih terdapat 8 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp100 miliar.
Sementara dari 94 penyelenggara pindar, sebanyak 7 entitas belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
“Seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK,” jelasnya.
Baca juga: Di Tengah Tekanan Gaya Hidup, Karyawan Harus Waspadai Jebakan Utang
Menurut Agusman, langkah pemenuhan permodalan tersebut dilakukan melalui berbagai strategi, antara lain penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, pencarian investor strategis, hingga opsi merger.
Sanksi Pindar
Dalam rangka menjaga kepatuhan dan integritas sektor PVML, OJK juga terus memperketat pengawasan. Sepanjang Juni 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku industri.
Rinciannya, sebanyak 21 perusahaan pembiayaan, 8 perusahaan modal ventura, dan 39 penyelenggara pindar dikenakan sanksi atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku maupun berdasarkan hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan.
OJK menegaskan akan terus mendorong penguatan fundamental industri guna menjaga stabilitas serta melindungi kepentingan masyarakat di tengah pertumbuhan pesat sektor pindar. (*)
Editor: Galih Pratama


