Poin Penting
- OJK memanggil Solusiku untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran dalam proses penagihan, termasuk indikasi penyalahgunaan data pribadi konsumen.
- Regulator meminta penghentian sementara penagihan terhadap konsumen yang mengajukan pengaduan hingga proses pemeriksaan dan pendalaman selesai.
- OJK menegaskan penagihan harus dilakukan secara beretika tanpa intimidasi, ancaman, atau penyalahgunaan data pribadi, dengan ancaman sanksi bagi penyelenggara yang melanggar.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Anugerah Digital Indonesia, penyelenggara pinjaman daring (pindar) dengan merek Solusiku, untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan.
Pemanggilan tersebut dilakukan pada Kamis (4/6) sebagai tindak lanjut atas pengaduan yang diterima OJK melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Dalam keterangan resmi OJK, berdasarkan pengaduan yang diterima, konsumen menduga adanya tindakan penagihan yang tidak sesuai dengan prinsip pelindungan konsumen, termasuk dugaan penyalahgunaan data pribadi dan penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Baca juga: Utang Pindar Warga RI Naik 26,11 Persen di April 2026, Tembus Rp102,07 Triliun
“OJK masih melakukan pendalaman terhadap kebenaran dan kelengkapan informasi tersebut berdasarkan data, dokumen, dan keterangan dari pihak terkait,” tulis keterangan resmi OJK, dikutip pada Minggu, 7 Juni 2026.
OJK Dalami 4 Aspek Penagihan
Dalam proses klarifikasi, OJK meminta penjelasan dari Solusiku terkait sejumlah aspek penting dalam tata kelola penagihan.
Fokus pemeriksaan meliputi kepatuhan proses penagihan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur (SOP) internal, serta pedoman perilaku yang berlaku.
Selain itu, regulator juga menyoroti penggunaan kanal komunikasi, perangkat, dan nomor resmi perusahaan dalam kegiatan penagihan, serta efektivitas pengawasan terhadap petugas penagihan internal maupun pihak ketiga.
Saat ini, OJK telah meminta penyelenggara menghentikan sementara tindakan penagihan yang berpotensi tidak sesuai ketentuan terhadap konsumen yang mengajukan pengaduan hingga proses penanganan selesai.
Baca juga: Utang Pindar Warga RI Tembus Rp101,03 Triliun di Maret 2026, Naik 26,25 Persen
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menyerahkan data, dokumen, dan klarifikasi yang dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan.
Di samping itu, OJK meminta manajemen melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dan mengambil langkah korektif sesuai ketentuan yang berlaku.
“OJK akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan atas tindak lanjut penyelenggara. Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangannya,”tulis OJK.
OJK Tegaskan Penagihan Harus Beretika
OJK menegaskan seluruh penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Dalam proses penagihan, perusahaan pinjaman online dilarang melakukan intimidasi, ancaman, maupun penyalahgunaan data pribadi konsumen.
“Kegiatan penagihan wajib dilakukan secara beretika, tanpa intimidasi, tanpa ancaman, dan tanpa penyalahgunaan data pribadi atau penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan,” tegas OJK.
Baca juga: Satgas PASTI Tutup 951 Pinjol Ilegal hingga Mei 2026, Aduan Tembus 17 Ribu
Di sisi lain, OJK juga mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi dari penyelenggara yang berizin dan diawasi OJK.
Di sisi lain, konsumen tetap berkewajiban memenuhi perjanjian pinjaman yang telah disepakati, termasuk melakukan pembayaran sesuai jumlah dan jangka waktu yang tercantum dalam perjanjian.
Editor: Yulian Saputra


