Poin Penting
- Febrie Adriansyah dicekal ke luar negeri selama 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU.
- Pencegahan dilakukan Ditjen Imigrasi atas permintaan resmi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
- Polri menetapkan Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka sebelum penanganan perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
Jakarta – Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kini ia resmi dicekal ke luar negeri.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerapkan pencegahan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut selama 20 hari.
Pencegahan juga dikenakan kepada DR atau Don Ritto yang menjadi tersangka dalam perkara yang sama. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyidikan yang tengah berjalan.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, pencegahan dilakukan atas permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
Baca juga: Febrie Adriansyah Lepas Jabatan Jampidsus, Ini Penjelasan Kejagung
Febrie Adriansyah Dicekal Atas Permintaan Penyidik
Hendarsam menegaskan, Ditjen Imigrasi telah menjalankan permohonan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta),” kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko di Jakarta, dikutip Antara, Senin (13/7).
Ia menjelaskan, masa pencegahan terhadap kedua tersangka berlaku selama 20 hari. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan permintaan resmi penyidik Polda Metro Jaya.
Hendarsam menegaskan Imigrasi akan terus mendukung proses penegakan hukum melalui pelaksanaan setiap permohonan pencegahan.
“Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Hendarsam.
Pencegahan ini dinilai dapat memperkecil peluang kedua tersangka meninggalkan Indonesia selama proses hukum berlangsung. Langkah itu juga menjadi bagian dari upaya memastikan penyidikan berjalan efektif.
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka
Sebelumnya, Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka pada Sabtu (11/7/2026). Keduanya dijerat dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Kortastipidkor Polri mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dan TPPU terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap periode 2018–2026 pada 6 Juli 2026.
Dua hari kemudian, tepatnya 8 Juli 2026, penyidik mulai menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta dan Sentul, Bogor.
Penggeledahan itu berkaitan dengan tiga perkara, yakni dugaan korupsi pasokan batu bara, dugaan korupsi Asabri periode 2020–2025, serta perkara PT Krakatau Steel.
Baca juga: Jampidsus Febrie Adriansyah Jawab Temuan Polisi soal Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar di Rumahnya
Rumah di Sentul Diakui Milik Febrie
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Febrie Adriansyah sempat menggelar konferensi pers pada 10 Juli 2026 saat masih menjabat Jampidsus.
Dalam kesempatan itu, ia mengakui rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang digeledah penyidik Kortastipidkor Polri merupakan miliknya.
Pada dini hari 11 Juli 2026, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Jaksa Agung ST Burhanuddin disebut telah menerima pengunduran diri tersebut.
Pada sore harinya, Kortastipidkor Polri mengumumkan dua tersangka dalam tiga perkara yang sedang disidik. Salah satunya adalah Febrie Adriansyah.
Setelah itu, Kortastipidkor Polri juga menyampaikan keputusan untuk melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung.
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah kini memasuki tahap lanjutan dengan diberlakukannya pencegahan ke luar negeri. Kebijakan itu diharapkan mendukung kelancaran proses penyidikan hingga penanganan perkara selesai. (*)
Editor: Galih Pratama


