Poin Penting
- PMMP menegaskan Kaesang Pangarep bukan pemilik maupun pemegang saham pengendali perseroan.
- PT Harapan Bangsa Kita hanya tercatat sebagai pemegang saham minoritas dengan kepemilikan 7,27 persen melalui pembelian di pasar modal.
- Perseroan mengimbau publik merujuk pada keterbukaan informasi resmi BEI dan OJK terkait struktur kepemilikan PMMP.
Jakarta – PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP) menegaskan Kaesang Pangarep bukan pemilik maupun pemegang saham pengendali perseroan.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan dan informasi di sejumlah media serta media sosial terkait struktur kepemilikan saham PMMP.
Dalam keterbukaan informasi dikutip 13 Juli 2026, manajemen emiten pengolah udang tersebut menyatakan bahwa perseroan dikendalikan oleh PT Tiga Makin Jaya sebagai pemegang saham pengendali.
Sementara itu, PT Harapan Bangsa Kita, yang dalam sejumlah pemberitaan dikaitkan dengan Kaesang Pangarep, hanya tercatat sebagai pemegang saham minoritas dengan porsi kepemilikan 7,27 persen.
“Nama PT Harapan Bangsa Kita yang dalam pemberitaan dan sosial media diafiliasikan dengan Kaesang Pangarep merupakan pemegang saham minoritas sebesar 7,27 persen dalam PMMP yang melakukan pembelian saham PMMP melalui pasar modal,” tulis manajemen PMMP.
Baca juga: 82 Emiten Kena Peringatan dan Denda Rp50 Juta, Ada BATA, KAEF hingga SRIL
PMMP juga menegaskan bahwa sebagai perusahaan terbuka, struktur kepemilikan saham perseroan telah sesuai dengan ketentuan pasar modal dan pengelolaannya dilakukan berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Seluruh keputusan strategis dan operasional perseroan dijalankan oleh pengurus sesuai Anggaran Dasar serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait isu mengenai fasilitas pembiayaan, restrukturisasi kredit, maupun kondisi keuangan perusahaan, PMMP menyebut hal tersebut merupakan bagian dari aktivitas korporasi sebagai entitas usaha dan tidak berkaitan dengan status kepemilikan saham minoritas oleh publik.
“Informasi yang berkembang mengenai fasilitas pembiayaan, restrukturisasi kredit, maupun kondisi keuangan perseroan merupakan bagian dari aktivitas korporasi PMMP sebagai entitas usaha. Hal tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan status kepemilikan saham minoritas oleh publik,” tambah PMMP.
Di tengah isu yang berkembang, PMMP memastikan kegiatan usaha tetap berjalan secara terbatas dan perseroan berkomitmen memenuhi kewajibannya kepada pelanggan, pemasok, lembaga keuangan, investor, regulator, karyawan, serta seluruh pemangku kepentingan.
Baca juga: IHSG Dibuka di Zona Hijau ke Posisi 5.924
PMMP juga menyatakan terus melakukan langkah-langkah strategis untuk memperkuat kinerja operasional, menjaga keberlanjutan usaha, dan meningkatkan nilai bagi seluruh pemegang saham.
Sebagai penutup, PMMP mengimbau masyarakat, investor, dan media untuk merujuk pada informasi resmi yang disampaikan melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, maupun publikasi resmi perseroan. (*)


