Poin Penting
- OJK menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA) dengan menyerahkan tersangka KI dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo
- Tersangka diduga melakukan pencatatan palsu dan pelanggaran prosedur pemberian kredit terhadap 13 fasilitas kredit senilai total Rp5,835 miliar pada periode 2017–2019
- Meski izin usaha BPR SAWA telah dicabut pada Juli 2024, proses pidana tetap berjalan dan tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA), Sidoarjo, Jawa Timur, dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Kamis (9/7).
Penyelesaian penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.
Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan satu orang tersangka berinisial KI selaku Direktur Utama PT BPR SAWA. Sebelumnya, penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan pada 29 Juni 2026 berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P.21).
Dugaan Pencatatan Palsu dan Pelanggaran Kredit
Berdasarkan hasil penyidikan, tindak pidana tersebut diduga terjadi pada periode November 2017 hingga Agustus 2019.
Tersangka diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan, maupun dokumen bank dan/atau dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan bank terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perbuatan tersebut dilakukan melalui penginisiasian dan/atau persetujuan pemberian kredit, perpanjangan kredit secara berulang, dan/atau penambahan plafon kredit terhadap 13 fasilitas kredit atas nama 11 debitur dengan total plafon sebesar Rp5,83 miliar yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Resmi! OJK Restui Konsolidasi 8 BPR menjadi PT BPR Pusaka Dana
Izin Usaha Dicabut, Proses Pidana Tetap Berjalan
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT BPR SAWA pada 24 Juli 2024.
Pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas dan integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan nasabah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
OJK menegaskan bahwa tindakan administratif tersebut tidak menghapus proses pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana perbankan.
Karena itu, proses penyidikan tetap dilanjutkan hingga perkara dinyatakan lengkap dan memasuki tahap penuntutan.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 49 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Baca juga: Catat! OJK Resmi Berlakukan Aturan Baru Modal Inti Minimum BPR Mulai 30 Juni 2026
Perkuat Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum
OJK menyatakan penyelesaian penyidikan ini merupakan wujud komitmen dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan secara profesional, tegas, konsisten, dan berkelanjutan guna menjaga integritas sektor jasa keuangan, memperkuat disiplin kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK akan terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.
Sinergi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola sektor jasa keuangan, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan. (*)


