Poin Penting
- PADK Nomor 2 Tahun 2026 diyakini memperkuat kualitas pembiayaan BNPL melalui prinsip kehati-hatian dan credit scoring
- NPF gross BNPL naik menjadi 3,44 persen pada Mei 2026 dari 2,99 persen pada April 2026 akibat melemahnya kemampuan bayar sebagian debitur
- OJK mendorong penyaluran kredit lebih selektif, pemantauan kualitas pembiayaan, dan penagihan agar risiko kredit macet tetap terkendali.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini aturan anyar perihal layanan Buy Now Pay Later (BNPL) perusahaan pembiayaan alias multifinance bakal memperkuat kualitas penyaluran kredit, sekaligus menjaga risiko kredit bermasalah tetap terkendali.
Meski begitu, rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) gross BNPL tercatat menanjak menjadi 3,44 persen pada Mei 2026 dari 2,99 persen pada April 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengungkapkan ketentuan dalam PADK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL) bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah diharapkan bisa meningkatkan kualitas pembiayaan.
Baca juga: BNPL: Antara Akselerasi Transaksi dan Disiplin Konsumsi
Menurutnya, regulasi tersebut dapat memperkuat penerapan prinsip kehati-hatian melalui pengaturan mengenai batas usia dan penghasilan debitur, batas repayment capacity, hingga pembatasan penggunaan layanan BNPL maksimal pada tiga platform.
“PADK Nomor 2 Tahun 2026 diharapkan dapat memperkuat kualitas pembiayaan dan membantu menjaga risiko kredit macet BNPL perusahaan pembiayaan tetap terkendali, antara lain melalui penerapan prinsip kehati-hatian dan credit scoring yang memadai, sehingga dapat mendorong pertumbuhan pembiayaan yang lebih sehat dan berkelanjutan,” ujar Agusman, dalam keterangannya, dikutip Senin, 13 Juli 2026.
Agusman menilai, penerapan aturan tersebut memang berpotensi membuat proses pemberian kredit menjadi lebih selektif.
Baca juga: OJK Proyeksi Pembiayaan Paylater Bakal Moncer di 2026, Ini Pendorongnya
Namun, langkah ini diharapkan bisa menghasilkan pertumbuhan industri BNPL yang lebih berkualitas dan berkelanjutan, dibandingkan sekadar mengejar pertumbuhan pembiayaan.
Di sisi lain, OJK mencatat rasio NPF gross BNPL perusahaan pembiayaan pada Mei 2026 melonjak menjadi 3,44 persen. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan posisi April 2026 sebesar 2,99 persen.
Agusman bilang, kenaikan NPF sendiri dipengaruhi antara lain oleh menurunnya kemampuan bayar sebagian debitur.
Untuk menjaga kualitas pembiayaan, OJK kata dia terus mendorong perusahaan pembiayaan memperkuat sistem credit scoring, meningkatkan pemantauan kualitas pembiayaan, serta mengoptimalkan upaya penagihan.
“OJK terus mendorong penguatan credit scoring, monitoring kualitas pembiayaan, dan upaya penagihan agar NPF tetap terkendali,” tandasnya. (*)
Editor: Galih Pratama


