Poin Penting
- Pembiayaan buy now pay later (BNPL) multifinance tumbuh 53,53 persen (yoy) per Februari 2026 menjadi Rp12,59 triliun, mencerminkan tingginya permintaan masyarakat
- Pertumbuhan didorong pesatnya ekosistem digital, kebutuhan akses pembiayaan cepat, serta kontribusi segmen usia produktif dan unbanked
- OJK memproyeksikan tren berlanjut hingga akhir 2026, namun menekankan prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen dalam pengembangan BNPL.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pembiayaan buy now pay later (BNPL) oleh perusahaan multifinance terus menunjukkan tren pertumbuhan positif sepanjang 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman mengatakan, hingga Februari 2026, pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan tercatat tumbuh signifikan.
“Pembiayaan BNPL perusahaan pembiayaan pada Februari 2026 tumbuh 53,53 persen secara tahunan menjadi Rp12,59 triliun,” ujar Agusman, dalam keterangannya, Rabu, 15 April 2026.
Menurutnya, pertumbuhan ini mencerminkan tingginya permintaan masyarakat terhadap skema pembiayaan yang fleksibel, terutama di tengah pesatnya perkembangan ekosistem digital.
Baca juga: BNPL Masih jadi Andalan, Akulaku Finance Bukukan Pembiayaan Rp7,44 Triliun di 2025
OJK memperkirakan tren tersebut akan berlanjut hingga akhir tahun. Pendorong utamanya antara lain meningkatnya aktivitas ekonomi digital serta kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan yang cepat dan mudah.
Selain itu, segmen usia produktif dan masyarakat yang belum sepenuhnya terjangkau layanan keuangan formal menjadi kontributor utama pertumbuhan BNPL. Skema ini dinilai mampu menjembatani kebutuhan pembiayaan bagi kelompok tersebut.
Seiring prospek tersebut, Agusman menyebut minat industri multifinance untuk menghadirkan layanan BNPL juga terus meningkat. Sejumlah pelaku industri mulai menjajaki pengembangan produk serupa guna menangkap peluang pasar yang berkembang.
Baca juga: BNC Bakal Rilis Layanan Paylater di 2026, Bidik Pembiayaan Rp200 Miliar
Namun demikian, ia menegaskan bahwa setiap rencana pengembangan layanan BNPL tetap harus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Perusahaan juga wajib memenuhi ketentuan yang berlaku serta menjaga aspek pelindungan konsumen.
“Perusahaan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, pemenuhan ketentuan yang berlaku, dan pelindungan konsumen,” tandasnya.
Sebagai informasi, skema BNPL di Indonesia mulai berkembang seiring rendahnya penetrasi kredit dan meningkatnya adopsi layanan digital di masyarakat.
Dengan tren pertumbuhan yang tinggi dan basis pengguna yang terus meluas, BNPL diproyeksikan menjadi salah satu motor pertumbuhan baru di industri pembiayaan nasional pada tahun ini. (*)
Editor: Galih Pratama







