Oleh Tim Redaksi Infobank
DI sebuah ruang sidang yang pengap, di Semarang, awal Mei lalu, delapan orang bankir menarik napas panjang. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang membacakan vonis: bebas. Tidak terbukti melakukan korupsi. Tidak terbukti merugikan negara. Bebas dari segala dakwaan yang selama berbulan-bulan membelenggu nama baik dan karier profesional mereka.
Tapi, napas lega itu ternyata hanya berumur 72 jam. Sebab, di Jakarta, tepat pada 11 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) – lembaga yang sama, yang baru saja menandatangani kesepakatan historis bahwa kredit macet bukanlah tindak pidana – justru mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Ini bukan sekadar paradoks hukum. Ini adalah potret bagaimana logika kekuasaan bisa berkelindan dengan nalar hukum menjadi sebuah kontradiksi yang membingungkan sekaligus membahayakan. Satu tangan, Kejagung meneken prinsip ultimum remedium bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan MA. Tangan yang lain, jari-jari penuntut umum tetap mengetik surat kasasi untuk menjerat bankir-bankir BPD yang sudah diputus bebas dalam perkara kredit macet PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Ada apa dengan penegakan hukum kita?

Kisah ini berawal pada September 2020. Tiga bank pembangunan daerah (BPD) – Bank BJB, Bank DKI (kini Bank Jakarta), dan Bank Jateng – memberikan fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil raksasa yang ketika itu masih mencatatkan laba dan pertumbuhan tahunan yang meyakinkan. Keputusan kredit tersebut diambil melalui mekanisme analisis yang ketat: prinsip 5C, 3R, 7P, dan tata kelola perusahaan yang baik. Tidak ada suap, tidak ada cashback, tidak ada janji-janji gelap di ruang-ruang tertutup.
Namun, pada Juli 2025, Kejagung menetapkan delapan mantan pejabat bank sebagai tersangka korupsi pemberian kredit kepada Sritex. Kerugian negara disebut mencapai Rp1,08 triliun. Para bankir itu dijerat dengan pasal-pasal korupsi yang sesungguhnya tidak pernah dirancang untuk mengadili keputusan bisnis. Ketika kasus bergulir ke pengadilan, terungkap fakta yang mengejutkan: laporan keuangan Sritex tahun 2019 dan 2020 yang tampak sehat.
Laporan keuangan yang juga dimuat di website Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menjadi dasar pemberian kredit ternyata hasil rekayasa pihak manajemen perusahaan bersama Kantor Akuntan Publik BDO, salah satu dari sepuluh firma akuntansi terbesar dunia. Dua saksi kunci dari internal Sritex mengakui di bawah sumpah bahwa laporan keuangan audited itu dipalsukan atas perintah Direktur Keuangan, Allan M. Severino.

Pertanyaannya kemudian menjadi sederhana namun fundamental. Mengapa para bankir yang menjadi korban penipuan justru didakwa di pengadilan, sementara para perekayasa laporan keuangan bebas berkeliaran? Majelis hakim yang diketuai Rommel Franciskus Tampubolon akhirnya memberikan jawaban pada 7 Mei 2026: tidak ditemukan kesalahan subjektif atau niat jahat (mens rea) pada diri para terdakwa bankir. Tidak ada mens rea. Tidak ada kehendak melawan hukum. Kredit macet ini, kata hakim, adalah ranah perdata, bukan pidana – sebuah yurisprudensi yang layak dicatat dengan tinta emas dalam khazanah hukum ekonomi Indonesia.
Paradoks KUHAP
Langkah kasasi Kejagung ditegaskan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, pada 12 Mei 2026: “Perkara ini disidangkan dan dilimpah pada saat menggunakan KUHAP lama.” Argumentasi ini segera memunculkan paradoks hukum yang memalukan. Sebab, justru dalam KUHAP lama sekalipun, Pasal 244 secara eksplisit menyatakan bahwa terhadap putusan bebas, penuntut umum tidak dapat mengajukan kasasi. Norma tersebut berbunyi: “Terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada MA kecuali terhadap putusan bebas.”
“Alasan penggunaan KUHAP lama menjadi dasar dibolehkannya kasasi justru tampak bertentangan dengan substansi KUHAP itu sendiri,” tegas Akhmad Safik, Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, dalam telaah kritisnya.
Sementara itu, pakar hukum pidana dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, lebih keras lagi: “Ini ngaco. Pasal 299 KUHAP baru bilang bahwa kasasi tidak bisa dilakukan terhadap putusan bebas. Tidak boleh ada penafsiran terhadap pasal yang sudah jelas.”
KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 justru memperkuat prinsip ini. Pasal 299, ayat (2), menetapkan secara limitatif bahwa putusan bebas tidak dapat dikasasi, bersama dengan putusan pemaafan, putusan tindakan, dan pidana ringan di bawah lima tahun penjara. Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi, menegaskan dalam sosialisasi Badilum pada 27 April 2026: “Terhadap putusan bebas, upaya hukum biasa berupa banding maupun kasasi tidak dimungkinkan lagi dalam paradigma KUHAP baru.”
Dengan demikian, langkah Kejagung bukan saja melawan semangat KUHAP baru, melainkan juga melawan prinsip hukum universal lex mitior – asas yang menyatakan bahwa jika terjadi perubahan hukum, maka yang digunakan adalah ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa. Ini bukan interpretasi progresif. Ini adalah pengabaian terang-terangan terhadap teks undang-undang.
Langkah itu menuai kritik keras dari Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menegaskan bahwa KUHAP baru sudah clear melarang kasasi terhadap putusan bebas, dan menambahkan bahwa bila terjadi perbedaan tafsir antara KUHAP lama dan baru, prinsip yang harus digunakan adalah aturan yang paling meringankan terdakwa (lex mitior).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, juga telah mengingatkan bahwa berdasarkan KUHAP baru, putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun oleh jaksa, termasuk kasasi ke MA. Ia bahkan menyebut bahwa ada asas hukum yang menyatakan jika terjadi perubahan hukum, maka yang diberlakukan adalah hukum yang paling menguntungkan terdakwa.
Ketegangan antara Kejagung dan semangat KUHAP baru ini adalah teater politik yang harus dicermati.
Di satu sisi, ada desain kelembagaan yang bertujuan memperkuat due process of law. Di lain sisi, ada kultur institusional yang terbiasa menjadikan hukum sebagai instrumen kekuasaan. Pertarungan antara keduanya akan menentukan apakah KUHAP baru benar-benar menjadi tonggak reformasi hukum, atau sekadar menjadi dokumen yang diabaikan dalam praktik.
Tapi, selama ini, yang menjadi catatan kritis: kepastian hukum tidak cukup hanya bertumpu pada teks regulasi. Meminjam ungkapan Oliver Wendell Holmes Jr.,“The life of the law has not been logic, it has been experience”. Dalam ranah korporasi, pengalaman institusionallah yang akan menentukan substansi dari perubahan tersebut. Jika aparat penegak hukum tetap mencari celah untuk mengabaikan semangat pembatasan kasasi, misalnya dengan memanfaatkan ketentuan peralihan atau menggunakan tafsir yang dipaksakan, maka teks undang-undang tidak akan banyak berarti.
Ironi 12 Mei 2026: Dua Wajah Kejaksaan dalam Satu Hari
Menurut catatan Infobank, ini bisa jadi sebuah kebetulan yang terlalu ironis untuk diabaikan. Kasasi atas vonis bebas delapan bankir BPD diajukan pada 11 Mei 2026. Sehari kemudian, tepat pada 12 Mei 2026, Kejagung, MA, dan OJK menggelar Sarasehan Industri Perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule terhadap Kredit Macet di Bank”. Dalam forum itu, tiga lembaga negara satu suara: kredit macet akibat risiko bisnis tidak otomatis masuk ranah pidana.
Hakim Agung Kamar Pidana MA, Jupriyadi, menegaskan, “Apabila seluruh parameter business judgement rule terpenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk risiko kredit macet, maka hal tersebut merupakan kegagalan bisnis (business failure) dan bukan merupakan suatu tindak pidana.” Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, memperkuat: “Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik”.
Bahkan, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Didik Farkhan Alisyahdi – dari lembaga yang sama yang sedang mengajukan kasasi – juga hadir dan menyatakan bahwa business judgement rule merupakan instrumen anti-kriminalisasi yang menyatakan pejabat bank dapat dibebaskan dari jerat pidana meskipun terjadi kredit macet yang menyebabkan kerugian finansial, sepanjang lima elemen terpenuhi. Kelima elemen yang dimaksud adalah iktikad baik, kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, untuk kepentingan terbaik perusahaan, dan disertai mitigasi risiko maksimal.
Dalam hal ini, menurut seorang ahli, jelas masyarakat telah menyaksikan sebuah skizofrenia institutional (kerusakan institusi). Kejagung berbicara dengan dua suara dalam satu hari yang sama. Di podium sarasehan, ia mengangguk setuju bahwa bankir tidak boleh dikriminalisasi atas keputusan bisnis. Tapi, di meja panitera pengadilan, ia mengetik surat kasasi untuk terus mengkriminalisasi delapan bankir yang sudah diputus bebas. Mana yang mewakili wajah negara yang sesungguhnya? Mana yang harus dipercaya oleh industri perbankan, investor, dan masyarakat?
Secara ekonomi, kriminalisasi kredit macet menciptakan apa yang disebut oleh ekonom senior Faisal Basri sebagai credit paralysis – kelumpuhan pembiayaan akibat pejabat bank takut mengambil keputusan. Ketakutan ini bukan tanpa alasan. Jika setiap kredit yang kemudian macet bisa berujung jerat pidana, bankir akan berubah menjadi makhluk paling konservatif di muka bumi: lazy bank.
Ya, lazy bank, sebuah bank yang lebih memilih menyimpan dana dalam Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Negara (SBN) ketimbang menyalurkan kredit ke sektor riil. Data menunjukkan, hingga akhir 2025, undisbursed loan di perbankan nasional mencapai Rp2.372 triliun. Terus membesar. Hingga April 2026 sudah berada pada angka Rp2.500 triliun. Angka yang menganga lebar di tengah target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dipatok pemerintah.
Dalam konteks yang lebih luas, langkah Kejagung ini mengirimkan sinyal yang sangat buruk kepada investor domestik maupun internasional: bahwa kepastian hukum di Indonesia masih jauh dari harapan. Bahwa kontrak bisnis bisa dengan mudah ditarik ke ranah pidana. Bahwa putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap bisa terus digugat dengan logika-logika prosedural yang dicari-cari. Sinyal ini bisa menjadi “racun” mematikan bagi iklim investasi kita di saat Indonesia membutuhkan aliran modal untuk membiayai pembangunan dan menciptakan lapangan kerja.
Antara Kepastian dan Kekuasaan
Menurut diskusi terbatas Infobank Institute dan menelaah secara lebih dingin argumentasi Kejagung yang menyatakan bahwa perkara ini masih menggunakan KUHAP lama, ada beberapa hal yang perlu dikritisi. Pertama, Pasal 244 KUHAP lama sendiri justru melarang kasasi terhadap putusan bebas. Jadi, argumentasi “KUHAP lama” tidak menyelamatkan posisi Kejagung sedikit pun.
Logika ini ibarat seseorang yang meminta izin merokok di ruang ber-AC dengan alasan AC-nya masih model lama, padahal aturan larangan merokok justru sudah tertulis di dalam buku manual AC lama tersebut.
Kedua, dalam hukum pidana dikenal prinsip lex mitior yang berlaku universal: jika terjadi perubahan undang-undang, maka ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa yang harus diterapkan. KUHAP baru yang melarang kasasi terhadap putusan bebas jelas lebih menguntungkan para bankir yang sudah divonis bebas. Prinsip ini merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia dan jaminan due process of law – prinsip-prinsip yang seharusnya dipegang teguh oleh negara hukum modern.
Ketiga, sebagaimana ditegaskan oleh Beniharmoni Harefa, pakar hukum pidana dari UPN Veteran Jakarta, KUHAP Baru “bukan sekadar perubahan redaksional, melainkan perubahan paradigma”. Paradigma baru ini menempatkan perlindungan terdakwa dan kepastian hukum sebagai pilar utama, bukan lagi sekadar instrumen bagi kekuasaan untuk mengejar-ngejar warga negara tanpa batas yang jelas. Dalam paradigmanya, putusan bebas adalah titik akhir. Tidak bisa diganggu gugat dengan upaya hukum biasa.
Kasus delapan bankir BPD ini adalah ujian bagi MA. Apakah lembaga peradilan tertinggi ini akan mengulangi kesalahan masa lalu dengan membiarkan yurisprudensi “putusan bebas tidak murni” terus menjadi celah bagi kriminalisasi? Atau, MA akan menegaskan bahwa KUHAP baru – dan bahkan KUHAP lama – telah menutup pintu itu dengan rapat? Di tangan para hakim agunglah kini nasib kepastian hukum ekonomi Indonesia dipertaruhkan.
Satu hal yang pasti: Indonesia tidak akan pernah menjadi negara maju jika para bankirnya bekerja di bawah bayang-bayang ketakutan. Tidak akan pernah ada pertumbuhan kredit yang sehat jika setiap keputusan bisnis berpotensi berakhir di ruang tahanan.
Dan, tidak akan pernah ada kepercayaan investor jika kontrak perdata bisa ditarik menjadi perkara pidana oleh jaksa yang mencari panggung. Keadilan bukan hanya tentang menghukum yang bersalah; keadilan juga tentang melindungi yang tidak bersalah dari kesewenang-wenangan.
Delapan bankir BPD telah menang di pengadilan. Biarkan mereka bernapas. Bebas. Cukup sampai di sini.


