Poin Penting
- Outstanding pembiayaan industri pindar mencapai Rp102,07 triliun per April 2026, tumbuh 26,11 persen (yoy)
- OJK mencatat 8 perusahaan pembiayaan dan 14 penyelenggara pindar belum memenuhi ketentuan modal minimum
- Sepanjang Mei 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 49 perusahaan pembiayaan, 18 perusahaan modal ventura, dan 19 penyelenggara pindar
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja industri pinjaman daring (pindar) terus menunjukkan pertumbuhan positif. Hingga April 2026, outstanding pembiayaan tercatat mencapai Rp102,07 triliun atau tumbuh 26,11 persen secara tahunan (year on year/yoy).
“Pada industri pindar, outstanding pembiayaan pada April 2026 tumbuh 26,11 persen year on year dengan nilai nominal sebesar Rp102,07 triliun,” ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Jumat, 5 Juni 2026.
Meski tumbuh tinggi, kata Agusman, OJK mencatat tingkat risiko kredit industri masih perlu dicermati. Rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90/OTP 90) berada di level 4,62 persen.
Baca juga: Serangan Konten Negatif ke Pindar Legal Dinilai Ancam Kepercayaan Publik
Selain itu, pihaknya juga terus memantau pemenuhan kewajiban permodalan pelaku industri jasa keuangan.
Dari 144 perusahaan pembiayaan, masih terdapat 8 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp100 miliar.
Sementara dari 94 penyelenggara pindar, sebanyak 14 entitas belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
“Seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK,” jelasnya.
Menurut Agusman, langkah pemenuhan permodalan tersebut dilakukan melalui berbagai strategi, antara lain penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, pencarian investor strategis, hingga opsi merger.
Baca juga: Begini Jurus Pindar Indosaku Edukasi Masyarakat soal Keuangan Digital
Sanksi Pindar
Dalam rangka menjaga kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, OJK juga terus memperketat pengawasan. Sepanjang Mei 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku industri.
Rinciannya, sebanyak 49 perusahaan pembiayaan, 18 perusahaan modal ventura, dan 19 penyelenggara pindar dikenakan sanksi atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku maupun berdasarkan hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan.
OJK menegaskan akan terus mendorong penguatan fundamental industri guna menjaga stabilitas serta melindungi kepentingan masyarakat di tengah pertumbuhan pesat sektor pindar. (*)
Editor: Galih Pratama


