Poin Penting
- Tarif listrik PLN pada 12-18 Juli 2026 tetap berlaku tanpa kenaikan untuk seluruh pelanggan.
- Tarif yang berlaku mencakup 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan subsidi.
- Pemerintah mempertahankan tarif hingga September 2026 untuk menjaga daya beli dan kepastian biaya energi.
Jakarta – Pemerintah memastikan tarif listrik PLN untuk periode 12-18 Juli 2026 tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan ini berlaku pada kuartal III 2026 atau Juli-September sehingga pelanggan tetap membayar sesuai tarif yang telah ditetapkan.
Kepastian tersebut berlaku bagi seluruh pelanggan nonsubsidi maupun subsidi. Pemerintah mempertahankan tarif guna menjaga daya beli masyarakat dan memberikan kepastian biaya energi.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun Instagram @kesdm, kebijakan itu mencakup 13 golongan pelanggan nonsubsidi serta 24 golongan pelanggan subsidi.
Dengan demikian, tidak ada penyesuaian harga listrik selama periode tersebut.
Baca juga: Pemadaman Listrik di Kalbar Berulang, Tokoh Adat Minta PLN Benahi Sistem
Tarif Listrik PLN 12-18 Juli 2026 untuk Pelanggan Nonsubsidi
Berikut daftar tarif listrik PLN per kWh yang berlaku pada 12-18 Juli 2026 untuk seluruh golongan pelanggan nonsubsidi.
Golongan Rumah Tangga
- R-1/TR 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.445 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.445 per kWh
- R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp1.700 per kWh
- R-3/TR/TM ≥6.600 VA: Rp1.700 per kWh
Golongan Bisnis
- B-2/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp1.445 per kWh
- B-3/TM, TT >200 kVA: Rp1.122 per kWh
Golongan Industri
- I-3/TM >200 kVA: Rp1.122 per kWh
- I-4/TT ≥30.000 kVA: Rp997 per kWh
Golongan Layanan Khusus
- L/TR, TM, TT: Rp1.645 per kWh
Golongan Pemerintah
- P-1/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp1.700 per kWh
- P-2/TM >200 kVA: Rp1.533 per kWh
- P-3/TR Penerangan Jalan Umum: Rp1.700 per kWh
Baca juga: Indonesia Negosiasi Harga Ekspor Listrik ke Singapura
Tarif Listrik Dipertahankan Sepanjang Kuartal III 2026
Pemerintah menegaskan tarif listrik pada kuartal III 2026 tetap berlaku selama Juli hingga September 2026. Artinya, pelanggan tidak akan menghadapi perubahan tarif sepanjang periode tersebut.
Kebijakan ini diharapkan menjaga daya beli masyarakat. Langkah tersebut juga memberi kepastian biaya energi bagi rumah tangga, pelaku usaha, sektor industri, dan instansi pemerintah.
Dengan tarif yang tetap, pelanggan dapat menggunakan listrik sesuai kebutuhan tanpa khawatir terjadi kenaikan harga. Kebijakan ini berlaku bagi pelanggan nonsubsidi maupun subsidi sesuai ketentuan pemerintah.
Pemerintah memastikan tarif listrik tetap menjadi acuan hingga akhir kuartal III 2026. Karena itu, masyarakat tidak perlu mengantisipasi penyesuaian tarif pada periode Juli-September tahun ini. (*)


