Poin Penting
- OJK mencatat outstanding pembiayaan pindar mencapai Rp101,03 triliun per Maret 2026, tumbuh 26,25 persen yoy
- Sejumlah pelaku industri belum memenuhi ketentuan permodalan, yakni 8 dari 144 perusahaan pembiayaan dan 11 dari 94 penyelenggara pindar
- OJK memperketat pengawasan dan menjatuhkan sanksi pada April 2026 kepada 66 perusahaan pembiayaan, 11 modal ventura, dan 15 penyelenggara pindar.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja industri pinjaman daring (pindar) terus menunjukkan pertumbuhan positif. Hingga Maret 2026, outstanding pembiayaan tercatat mencapai Rp101,03 triliun atau tumbuh 26,25 persen secara tahunan (year on year/yoy).
“Pada industri pindar, outstanding pembiayaan pada Maret 2026 tumbuh 26,25 persen year on year dengan nilai nominal sebesar Rp101,03 triliun,” ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Selasa, 5 Mei 2026.
Meski tumbuh tinggi, kata Agusman, OJK mencatat tingkat risiko kredit industri masih perlu dicermati. Rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90/OTP 90) berada di level 4,52 persen.
Selain itu, pihaknya juga terus memantau pemenuhan kewajiban permodalan pelaku industri jasa keuangan. Dari 144 perusahaan pembiayaan, masih terdapat 8 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp100 miliar.
Baca juga: Outstanding Pindar Tembus Rp100,69 Triliun, Tumbuh 25,75 Persen per Februari 2026
Sementara dari 94 penyelenggara pindar, sebanyak 11 entitas belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
“Seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK,” jelasnya.
Menurut Agusman, langkah pemenuhan permodalan tersebut dilakukan melalui berbagai strategi, antara lain penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, pencarian investor strategis, hingga opsi merger.
Pengawasan Diperketat, Sanksi Dijatuhkan
Dalam rangka menjaga kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, OJK juga terus memperketat pengawasan. Sepanjang April 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku industri.
Baca juga: Pendanaan Pindar Diprediksi Menanjak di Periode Ramadan, Begini Kata OJK
Rinciannya, sebanyak 66 perusahaan pembiayaan, 11 perusahaan modal ventura, dan 15 penyelenggara pindar dikenakan sanksi atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku maupun berdasarkan hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan.
OJK menegaskan akan terus mendorong penguatan fundamental industri guna menjaga stabilitas serta melindungi kepentingan masyarakat di tengah pertumbuhan pesat sektor pinjaman daring. (*)
Editor: Galih Pratama


