Poin Penting
- Outstanding pindar mencapai Rp100,69 triliun per Februari 2026, tumbuh 25,75% yoy.
- Risiko kredit masih perlu diwaspadai dengan rasio wanprestasi (TWP90) sebesar 4,54%.
- OJK memperketat pengawasan dan mendorong pemenuhan modal, termasuk menjatuhkan sanksi ke pelaku industri.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja industri pinjaman daring (pindar) terus menunjukkan pertumbuhan positif. Hingga Februari 2026, outstanding pembiayaan tercatat mencapai Rp100,69 triliun atau tumbuh 25,75 persen secara tahunan (year on year/yoy).
“Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada Februari 2026 tumbuh 25,75 persen year on year dengan nilai nominal sebesar Rp100,69 triliun,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Senin, 6 April 2026.
Meski tumbuh tinggi, OJK mencatat tingkat risiko kredit industri masih perlu dicermati. Rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90/OTP 90) berada di level 4,54 persen.
Baca juga: Utang Pindar Warga RI Tembus Rp94,85 Triliun per November 2025, Naik 25,45 Persen
Selain itu, pihaknya juga terus memantau pemenuhan kewajiban permodalan pelaku industri. Dari 144 perusahaan pembiayaan, masih terdapat 9 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp100 miliar.
Sementara, dari 95 penyelenggara pindar, sebanyak 10 entitas belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
“Seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK,” jelasnya.
Menurut Agusman, langkah pemenuhan permodalan tersebut dilakukan melalui berbagai strategi, antara lain penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, pencarian investor strategis, hingga opsi merger.
Pengawasan Diperketat, Sanksi Dijatuhkan
Dalam rangka menjaga kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, OJK juga terus memperketat pengawasan. Sepanjang Maret 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku industri.
Rinciannya, sebanyak 22 perusahaan pembiayaan, 2 perusahaan modal ventura, dan 31 penyelenggara pindar dikenakan sanksi atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku maupun berdasarkan hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan.
Baca juga: OJK Hormati Putusan KPPU atas 97 Pindar, Fokus Jaga Stabilitas Industri
OJK menegaskan akan terus mendorong penguatan fundamental industri guna menjaga stabilitas serta melindungi kepentingan masyarakat di tengah pertumbuhan pesat sektor pinjaman daring. (*)
Editor: Yulian Saputra










