Poin Penting
- Pemerintah menghormati proses hukum KPK terhadap Wamen Imipas Silmy Karim dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum
- Status jabatan Silmy akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
- Pemerintah memastikan kasus tersebut tidak mengganggu pelayanan publik serta mengingatkan seluruh pejabat untuk menjauhi praktik korupsi.
Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.
Menurutnya, pemerintah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
“Tentunya pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun KPK,” ujar Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis, 4 Juni 2026.
Berkenaan dengan jabatan yang melekat kepada Silmy Karim, pihaknya akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prasetyo memastikan, proses hukum tersebut tidak akan mengganggu pelayanan publik yang dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Baca juga: Segini Kekayaan Dadan Hindayana, Eks Kepala BGN yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG
“Kami juga telah berkomunikasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu pelayanan kepada seluruh masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya juga menekankan kembali pesan Presiden Prabowo Subianto kepada setiap pejabat pemerintahan untuk senantiasa berhati-hati dan tidak menyalahgunakan jabatan yang diemban.
Peristiwa tersebut kata dia harus menjadi pengingat bagi seluruh pejabat negara agar berhati-hati dalam menjalankan amanah dan tidak menyalahgunakan jabatan yang dimiliki.
“Sesungguhnya dua hari ini kita sangat sangat prihatin, terus berulang kejadian yang jelas tidak kita harapkan. Tidak bosan-bosan dalam berbagai kesempatan Bapak Presiden selalu mengingatkan kita semua untuk marilah membenahi diri dan melawan praktik-praktik korupsi di dalam menjalankan tugas sehari-hari,” tandasnya.
Baca juga: Dadan Hindayana Ditahan usai jadi Tersangka Korupsi MBG Bersama 2 Eks Wakil Kepala BGN
Diketahui, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai muncul dari dalam Gedung Merah Putih KPK dengan menggunakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Dinukil Antara, Silmy Karim berjalan menuju mobil tahanan dari dalam gedung KPK sekitar pukul 08.36 WIB, Kamis, 4 Juni 2026.
Setelah itu, mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta empat orang lainnya turut memakai rompi oranye KPK. (*)
Editor: Galih Pratama


