Poin Penting
- Kejagung menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka korupsi tata kelola MBG.
- Penyidik menemukan dugaan penunjukan yayasan terafiliasi sebagai mitra pelaksana program MBG.
- Ketiga tersangka juga diduga melakukan pengadaan barang dan jasa secara melawan hukum.
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Ketiga tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026, seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, 2 Mantan Wakil Ikut Diperiksa
Dalam penyidikan yang dilakukan, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan pada proses penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi pelaksana Program MBG.
Menurut Syarief, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
“Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” katanya.
Baca juga: Kejagung Geledah Kantor BGN, Istana: Kita Lihat dan Tunggu Hasilnya
Selain itu, penyidik juga menduga adanya pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Ketiga tersangka diduga melakukan proses pengadaan secara melawan hukum sehingga menjadi bagian dari perkara yang kini tengah diusut Kejagung.
Ditahan 20 Hari, Kantor BGN Sempat Digeledah
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Ketiganya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Sehari usai Dadan Dicopot, Kejagung Geledah Kantor BGN
Sebelumnya, pada Rabu pagi, penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta Pusat.
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
Kejagung masih terus mendalami alur pengambilan keputusan, proses penunjukan mitra, serta mekanisme pengadaan barang dan jasa yang diduga menimbulkan kerugian negara dalam pelaksanaan program tersebut. (*)


