Poin Penting
- Danamon memastikan tetap patuh regulasi di tengah isu penghapusan saham atau delisting dari Bursa Efek Indonesia
- Danamon masih mengkaji berbagai aturan baru regulator untuk menjaga kepatuhan dan keberlanjutan bisnis
- OJK menegaskan wacana delisting belum pasti karena rencana integrasi Danamon-MUFG masih menunggu persetujuan regulator.
Jakarta – PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN) akhirnya angkat suara perihal kabar yang menyebut potensi penghapusan pencatatan saham atau delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Chief Strategy Officer, PT Bank Danamon Indonesia Tbk Reza Iskandar Sardjono menegaskan, perseroan hingga kini tetap berkomitmen menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan regulator.
“Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Danamon senantiasa mematuhi seluruh peraturan perundangan-undangan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Reza, saat dihubungi Infobanknews, Rabu, 3 Juni 2026
Ia bilang, perseroan tetap memahami dinamika sentimen pasar yang berkembang seiring munculnya pelbagai spekulasi mengenai aksi korporasi dan perubahan regulasi di sektor keuangan.
“Kami sepenuhnya memahami sentimen pasar saat ini serta perkembangan regulasi baru,” jelasnya.
Baca juga: Begini Respons OJK Soal Isu Danamon Delisting dari BEI
Lebih lanjut, saat ini pihaknya tengah melakukan kajian terhadap berbagai kebijakan anyar yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk implikasinya terhadap operasional serta strategi bisnis perseroan ke depan.
“Danamon sedang mencermati setiap kebijakan baru yang ditetapkan oleh regulator terkait, serta langkah yang diperlukan guna memastikan kepatuhan,” tandasnya.
Diketahui, isu delisting Danamon mencuat seiring rencana integrasi perusahaan dengan MUFG Bank Ltd. cabang Indonesia.
Berdasarkan laporan registrasi pemegang efek per April 2026, MUFG memegang kendali saham Bank Danamon sebesar 92,47 persen atau setara 9,03 miliar saham. Sementara itu, porsi saham publik tersisa sekitar 7,5 persen.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa isu delisting tersebut tidaklah tepat.
Baca juga: Jangan Biarkan Danamon Go Private: Menjaga “Mata” Publik di Sektor Keuangan
Menurutnya, pembahasan yang bergulir saat ini lebih mengenai rencana aksi korporasi perseroan dalam penggabungan usaha yang melibatkan induk usaha, yaitu Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG).
“Enggak sama sekali. Sebetulnya itu kan hal-hal corporate action ya untuk melakukan penggabungan usaha antara MUFG dengan Danamon. Jadi, itu adalah salah satu pertimbangan dalam aksi korporasi,” ujar Dian, di Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026.
Ia bilang, isu delisting tersebut juga bukan disebabkan oleh permasalahan kinerja usaha ataupun fundamental perusahaan. Kondisi ini lebih bersifat korporatif dan terkait aspek praktikalitas dalam proses penggabungan usaha.
Meski demikian, Dian menegaskan bahwa proses tersebut masih jauh dari babak final. Sebab, setiap aksi rencana korporasi yang melibatkan perubahan struktur kepemilikan hingga penggabungan usaha harus memperoleh persetujuan regulator, termasuk OJK dan otoritas terkait lainnya.
“Ini juga belum selesai. Masih harus ada izin dari OJK dan regulator lainnya,” imbuhnya. (*)
Editor: Galih Pratama


