Poin Penting
- OJK membantah isu delisting Bank Danamon. Fokus saat ini adalah rencana integrasi dengan MUFG.
- Integrasi Danamon-MUFG masih dalam tahap penjajakan dan menunggu persetujuan regulator
- Belum ada keputusan delisting. OJK menegaskan proses merger masih dikaji dengan memperhatikan kepentingan investor.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menepis kabar mengenai PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN) akan melakukan penghapusan pencacatan saham atau delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa isu delisting tersebut tidaklah tepat.
Menurutnya, pembahasan yang bergulir saat ini lebih mengenai rencana aksi korporasi perseroan dalam penggabungan usaha yang melibatkan induk usaha, yaitu Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG).
“Enggak sama sekali. Sebetulnya itu kan hal-hal corporate action ya untuk melakukan penggabungan usaha antara MUFG dengan Danamon. Jadi, itu adalah salah satu pertimbangan dalam aksi korporasi,” ujar Dian, di Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026.
Ia bilang, isu delisting tersebut juga bukan disebabkan oleh permasalahan kinerja usaha ataupun fundamental perusahaan. Kondisi ini lebih bersifat korporatif dan terkait aspek praktikalitas dalam proses penggabungan usaha.
Baca juga: Laba Bank Danamon Tumbuh 35 Persen jadi Rp1,1 Triliun di Q1 2026
Meski demikian, Dian menegaskan bahwa proses tersebut masih jauh dari babak final. Sebab, setiap aksi rencana korporasi yang melibatkan perubahan struktur kepemilikan hingga penggabungan usaha harus memperoleh persetujuan regulator, termasuk OJK dan otoritas terkait lainnya.
“Ini juga belum selesai. Masih harus ada izin dari OJK dan regulator lainnya,” imbuhnya.
Perihal kemungkinan delisting sebagai bagian dari proses tersebut, Dian menyebut hal tersebut masih bagian dari skema besar penggabungan usaha yang tengah dikaji. Hingga kini belum ada kepastian mengenai waktu pelaksanaannya.
“Upaya untuk penggabungan itu sendiri sebetulnya salah satu poin. Kapan dilaksanakannya? tidak disebut,” tegasnya.
Menurutnya, keputusan terkait langkah korporasi tersebut jelas akan mempertimbangkan banyak faktor, termasuk kondisi pasar modal, perlindungan investor publik, serta kepentingan pemegang saham minoritas.
“Seperti apa situasi pasar modal dan lain sebagainya. Nah ini juga mungkin termasuk juga perlindunganpemegang saham minoritas, perlindungan investor, dan berbagai isu lainnya,” katanya.
Dian juga menyinggung perkembangan pemenuhan kewajiban peningkatan modal inti oleh bank-bank yang masih berada dalam masa transisi.
Menurutnya, OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi perbankan untuk memenuhi ketentuan tersebut secara bertahap.
“OJK sudah memberikan masa transisi bertahap. Kalau tidak salah sekitar tiga tahun. Memang ini bukan sesuatu yang mudah, tetapi kami sudah menghitung kebutuhan masing-masing bank untuk peningkatan permodalan,” jelasnya.
Dian optimistis sebagian besar bank masih memiliki ruang untuk memenuhi target yang ditetapkan regulator, terutama jika pemulihan ekonomi berjalan lebih cepat.
“Kalau melihat petanya secara keseluruhan, dengan jangka waktu yang ada mestinya bisa. Tetapi tentu kita juga perlu melihat bagaimana pemulihan ekonomi berjalan karena ini berkaitan dengan masalah supply dan demand produk-produk pasar modal,” tandasnya.
Berdasarkan laporan registrasi pemegang efek per April 2026, MUFG memegang kendali saham Bank Danamon sebesar 92,47 persen atau setara 9,03 miliar saham. Sementara itu, porsi saham publik tersisa sekitar 7,5 persen.
Bank Danamon Umumkan Penjajakan Integrasi dengan MUFG
Sebelumnya, Bank Danamon mengumumkan rencana penjajakan integrasi dengan MUFG Bank, Ltd., Jakarta Branch atau MUFG Indonesia. Intensi (niat) ini akan melahirkan perusahaan finansial dengan gabungan aset lebih dari Rp480 triliun.
Dalam keterbukaan informasi, manajemen Danamon menyampaikan perseroan telah menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan MUFG Bank, Ltd. untuk menjajaki potensi integrasi kedua entitas, Senin (11/5).
Danamon dan MUFG Indonesia disebut telah sepakat memulai pekerjaan persiapan dengan tujuan menandatangani perjanjian yang mengikat pada tahap selanjutnya.
Nantinya, struktur integrasi akan dituangkan dalam Rancangan Integrasi yang akan diajukan kepada regulator, diumumkan kepada publik, serta dimintakan persetujuan pemegang saham sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Bank Danamon Jajaki Intensi Integrasi dengan MUFG Indonesia
Rencana integrasi tersebut masih menunggu persetujuan otoritas terkait dan pemegang saham Danamon. Perseroan memperkirakan proses integrasi efektif pada 2027.
Hingga proses integrasi rampung, Danamon memastikan tidak ada perubahan terhadap operasional maupun layanan kepada nasabah.
Sebagai informasi, Danamon yang berdiri sejak 1956 telah menjadi entitas anak konsolidasian MUFG Bank sejak 2019. Per akhir 2025, Danamon memiliki total aset konsolidasian sebesar Rp275,7 triliun, termasuk kontribusi dari PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF).
Sementara itu, MUFG Indonesia yang telah beroperasi sejak 1968 mencatat total aset Rp207 triliun per akhir 2025 dan fokus melayani nasabah korporasi besar, termasuk perusahaan Jepang dan multinasional di Indonesia.
Dengan demikian, apabila integrasi terealisasi, total aset gabungan kedua entitas dapat mencapai sekitar Rp482,7 triliun. (*)
Editor: Galih Pratama


