Oleh Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group
“PASAR modal bukan sekadar tempat memutar uang atau legalitas formalitas angka-angka. Ia adalah sebuah institusi moral. Di sana ada mandat transparansi, ada hak publik untuk ikut memiliki, dan yang terpenting: ada mekanisme pengawasan sosial atas kapitalisme.” Demikian dogma yang berkembang di pasar modal sejak dulu.
Belakangan ini, lantai bursa saham diramaikan oleh kasak-kusuk yang kurang sedap: rumor mengenai potensi delisting Bank Danamon Indonesia. Pangkal soalnya klasik, perkara teknis yang dibiarkan berlarut-larut, yakni ketidakmampuan—atau keengganan?—untuk memenuhi ketentuan free float minimum 15 persen. Saham publik Danamon tersisa seiprit, terjepit di ketiak raksasa keuangan Jepang, Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG), yang menguasai lebih dari 92,47 persen dan saham publik 7,53 persen.

Secara fakta, manajemen Bank Danamon telah bersuara lantang menepis rumor ini. Mereka menyatakan belum memiliki rencana go private dan sedang mengetuk pintu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencari jalan keluar demi memenuhi aturan main 15 persen itu. Ini fakta yang harus kita hormati. Namun, dalam analisis ekonomi-politik, pernyataan resmi seringkali hanyalah rem darurat untuk menahan kepanikan pasar, sementara dinamika di bawah permukaan air terus bergolak sebagai spekulasi.
Mari simak secara esensial. Mengapa publik harus cemas jika sebuah perusahaan publik memutuskan hengkang dari bursa dan kembali menjadi perusahaan tertutup, apalagi ini sebuah bank yang sebagian besarnya adalah dana masyarakat? Bayangkan, Danamon dengan aset total Rp289,52 triliun dan selama ini CEO-nya orang asing kemudian menjadi perusahaan tertutup.

Bagi sebagian teknokrat dan penganut mazhab efisiensi pasar yang sempit, delisting adalah hak prerogatif pemilik modal. Jika biaya kepatuhan bursa dinilai terlalu mahal, atau jika integrasi internal MUFG menuntut kepemilikan absolut yang sunyi dari interupsi rapat umum pemegang saham (RUPS) yang bising, maka go private adalah pilihan logis.
Namun, di sinilah letak kesesatan berpikirnya. Ketika sebuah bank swasta besar masuk ke pasar modal dan menyandang gelar “Tbk”, ia telah melakukan kontrak sosial dengan publik. Status terbuka itu ibarat menjemur helai-helai kapas di bawah terik matahari: ia harus bersih, terlihat jelas seratnya, dan siap diuji oleh angin pengawasan publik. Transparansi melalui laporan keuangan triwulanan yang ketat, kewajiban public expose, serta radar analis independen adalah instrumen pengawasan yang tidak bisa digantikan oleh regulator manapun, termasuk oleh OJK sekalipun.
Jika Danamon—atau bank-bank besar lainnya—sampai benar-benar delisting di masa depan (sebuah opini yang menjadi kekhawatiran kolektif kita), maka pengawasan publik itu akan runtuh. Bank tersebut akan kembali masuk ke dalam ruang gelap yang kedap suara. Benar, OJK tetap mengawasi dari sisi aturan prudensial perbankan.
Baca juga: Begini Respons OJK Soal Isu Danamon Delisting dari BEI
Namun, sejarah krisis keuangan kita berulang kali mengajarkan: pengawasan birokrasi murni tanpa dibarengi oleh tajamnya pengawasan pasar (market discipline) seringkali berujung pada kelalaian fatal. Pengawasan publik adalah benteng pelapis kedua yang menjaga agar modal asing tidak memperlakukan likuiditas domestik layaknya sekadar cabang pembantu tanpa akar nasional.
Kita tidak boleh membiarkan pasar modal Indonesia mengalami “de-demokratisasi”, di mana emiten-emiten berkualitas satu per satu ditarik kembali ke dalam cengkeraman absolut korporasi global, menyisakan saham-saham lapis ketiga yang spekulatif bagi investor domestik.
Komitmen manajemen Danamon untuk mematuhi aturan free float harus kita tagih, bukan sekadar dinanti. OJK pun jangan loyo. Jangan biarkan dispensasi waktu diberikan tanpa batas yang jelas. Jika modal asing ingin memanen untung dari gurihnya pasar domestik Indonesia, mereka wajib berbagi “kesejahteraannya” kepada publik melalui kepemilikan saham yang inklusif dan transparansi yang tanpa kompromi.
Sebab, ketika transparansi diredupkan, yang tersisa hanyalah akumulasi kapital yang tuli terhadap kepentingan publik. Ia menjaga “mata” transparansi publik karena aset bank sebagian besar milik masyarakat berupa Dana Pihak Ketiga (DPK). Dan itu, jelas, bukan cita-cita ekonomi yang kita perjuangkan. Bukan cita cita Pemerintahan Prabowo Subianto tentang keadilan ekonomi.
Jadi, wahai OJK jangan biarkan Danamon delisting suka rela. Dan, OJK tahu cara memaksa Danamon untuk memenuhi aturan.


