Poin Penting
- Celios menilai penerimaan pajak industri OTT masih rendah meski ekonomi digital Indonesia mencapai GMV Rp1.350 triliun.
- Penerapan WHT 3 persen berpotensi menambah penerimaan negara hingga Rp112,27 triliun pada 2030.
- Celios mengusulkan aturan khusus OTT, penerapan WHT, dan perluasan pungutan USO untuk platform digital asing.
Jakarta – Industri Over-The-Top (OTT), yakni layanan penyampaian konten media melalui internet, di Indonesia, mengalami perkembangan pesat. Hal ini juga seiring dengan pertumbuhan perekonomian digital dalam negeri yang juga meningkat drastis.
Namun begitu, kajian terbaru Center of Economic and Law Studies (Celios) bertajuk Tata Kelola Industri OTT di Indonesia mengungkap kesenjangan fiskal yang mengkhawatirkan di sektor ekonomi digital nasional.
Dengan gross merchant value (GMV) mencapai Rp1.350 triliun, negara “hanya” berhasil memungut Rp32,32 triliun pajak digital dan menghasilkan digital tax coefficient sebesar 0,27 persen. Angka ini jauh di bawah sektor konvensional seperti manufaktur dan jasa keuangan yang tax coefficient-nya dua hingga tiga kali lebih tinggi.
Ketimpangan ini semakin terasa ketika menelusuri komposisi penerimaan pajak digital yang ada. Lebih dari 77 persen penerimaan pajak digital selama ini bersumber dari Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).
PPN sejatinya dibayar oleh konsumen Indonesia, bukan oleh platform OTT global itu sendiri. Sementara pajak atas laba korporasi digital global nyaris tidak ada. Menurut Nailul Huda, Direktur Ekonomi Celios, hal ini merupakan kegagalan sistemik akan perpajakan dalam negeri.
“Setiap Rp100 nilai transaksi digital, negara hanya berhasil memungut 27 sen sebagai pajak. Ini bukan sekadar masalah teknis, ini adalah kegagalan sistemik,” kata Huda dalam keterangan resmi, dikutip Selasa, 26 Juni 2026.
Baca juga: Celios: Startup Fintech Harus Patuh POJK dan Tempuh Banding
Huda menambahkan, platform OTT global beroperasi di Indonesia tanpa physical presence yang signifikan, menghasilkan pendapatan ratusan triliun, namun tidak tunduk penuh pada yurisdiksi perpajakan nasional.
“Lebih dari 77 persen pajak digital dibayar oleh konsumen kita melalui PPN, sementara Google, Meta, dan Netflix hampir tidak menyetor PPh korporasi ke kas negara. Ini pajak yang sangat regresif dan tidak adil,” tegasnya.
Potensi Penerimaan Negara Capai Rp112 Triliun
Ini artinya, yang menanggung beban fiskal dari ekonomi digital adalah rakyat Indonesia. Belum lagi operator telekomunikasi yang menginvestasikan 17,2 persen pendapatannya untuk membangun infrastruktur digital, sementara platform OTT yang paling banyak memakai jasa itu tidak menanggung kewajiban yang sama.
Hal ini menjadi landasan dari kajian tersebut. Kajian ini menelaah berbagai aspek yang berkaitan dengan pola bisnis platform OTT global, termasuk dampak ekonomi dari tiga skenario kebijakan: Withholding Tax (WHT) 1 persen, WHT 3 persen, dan pungutan Universal Service Obligation (USO) 0,75 persen.
Jaya Darmawan, Peneliti Kebijakan Publik dan Fiskal CELIOS, memproyeksikan potensi penerimaan negara yang signifikan apabila kebijakan yang tepat segera diterapkan. Potensi penerimaan berkisar Rp7,52 triliun hingga Rp30 triliun tergantung instrumen yang dipilih.
“Proyeksi ini terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi digital. Pada 2030, skenario WHT 1 persen berpotensi menghasilkan Rp37,42 triliun, WHT 3 persen mencapai Rp112,27 triliun, sementara skema USO 0,75 persen bisa menyumbang Rp28,07 triliun,” bebernya.
Baca juga: Prabowo Rombak Aturan Pajak Pelaku UMKM, Celios Bilang Begini
Selain mendongkrak penerimaan, ketiga skenario juga menunjukkan multiplier effect yang positif, mulai dari output ekonomi, surplus usaha, pendapatan tenaga kerja, dan penyerapan lapangan kerja.
Celios Usulkan Aturan Khusus OTT
Dalam implementasinya, Celios merekomendasikan 6 paket kebijakan yang harus segera dijalankan secara bersamaan.
Dyah Ayu, Peneliti Ekonomi CELIOS, menyebut bahwa kebijakan yang paling mendesak adalah penerbitan Peraturan Pemerintah(PP) tentang Tata Kelola OTT.
“PP ini mewajibkan platform asing mendaftar sebagai Badan Usaha Tetap Digital, dengan ambang Significant Economic Presence berbasis jumlah pengguna, volume transaksi, atau pendapatan iklan,” ungkap Dyah.
Baca juga: Celios: Putusan KPPU Denda 97 Pindar Berisiko Hambat Inklusi Keuangan
Selanjutnya, Dyah juga menyarankan pemerintah menerapkan WHT minimal 1 persen atas gross revenue platform OTT global. Celios menegaskan, mekanismenya sudah ada, dan bank bisa menjadi withholding agent yang terintegrasi dengan sistem yang sudah eksis.
Lalu, untuk pungutan USO, Celios menyarankan pemerintah untuk memperluas subjek pungutan dari operator telekomunikasi domestik ke platform OTT asing. Adapun tarif yang disarankan sebesar 0,75 persen dari pendapatan bruto.
“Dana ini harus di-earmark secara khusus untuk pembangunan infrastruktur data nasional, kecerdasan buatan, dan konektivitas 5G di wilayah 3T. Selain itu, dana ini bisa digunakan untuk ekosistem ekonomi kreatif yang menjadi penopang ekosistem ekonomi digital di Indonesia,” tuturnya.
ART RI-AS Dinilai Bukan Hambatan
Kajian ini juga menyoroti hambatan yang datang dari Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
Rani Septya, Peneliti Ekonomi CELIOS mengatakan bahwa klausul dalam perjanjian tersebut melarang Indonesia menerapkan Digital Services Tax yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan AS.
“Kita tidak boleh menjadikan ART sebagai alasan untuk tidak berbuat apa-apa. WHT dan USO yang berlaku non-diskriminatif untuk semua platform asing. Jadi bukan hanya untuk perusahaan asal AS saja,” tutup Rani. (*) Mohammad Adrianto Sukarso


