Poin Penting
- Celios meminta pemerintah mengukur skala UMKM berdasarkan omzet, bukan bentuk badan usaha seperti PT atau CV.
- Penghapusan fasilitas PPh Final UMKM untuk PT dan CV dinilai berpotensi merugikan usaha kecil yang patuh pajak.
- PP 20 Tahun 2026 menetapkan PT dan CV menggunakan tarif PPh Badan normal 22 persen, terlepas dari besaran omzetnya.
Jakarta – Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh) menuai beragam tanggapan. Salah satunya datang dari Center of Economic and Law Studies (Celios) yang meminta pemerintah membedakan skala usaha dengan bentuk badan usaha dalam penyusunan kebijakan perpajakan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Director of Economy Celios, Nailul Huda, menilai klasifikasi UMKM seharusnya didasarkan pada omzet usaha, bukan bentuk badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Commanditaire Vennootschap (CV).
Ia mengingatkan pendekatan yang terlalu fokus pada bentuk badan usaha dapat mengabaikan kondisi nyata pelaku UMKM. Karena itu, usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tetap layak mendapat fasilitas PPh Final UMKM selama tidak terbukti melakukan penghindaran pajak atau profit shifting.
“Apakah bisa ada irisan? Itu tentu saja. Bisa saja sebenarnya yang dia PT biasa tapi dia omzetnya di bawah Rp4,8 miliar dan dia tidak melakukan profit shifting, itu adakah ada? Ada juga. Nah tentu ini yang harus dilindungi sebenarnya,” kata Huda di sela-sela acara Diseminasi Hasil Studi “Tata Kelola Industri Over The Top di Indonesia”, Selasa, 2 Juni 2026.
Baca juga: Celios: Startup Fintech Harus Patuh POJK dan Tempuh Banding
Huda juga memahami PP ini dibuat untuk menutup celah penyalahgunaan insentif, seperti pemecahan usaha atau pengalihan keuntungan agar omzet tampak di bawah batas UMKM. Namun, menurutnya, persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui penguatan fungsi pengawasan perpajakan.
“Menurut saya pribadi, sebenarnya ketika ada praktik seperti profit shifting dan sebagainya itu yang ditingkatkan adalah dari sisi pengawasannya bukan dari sisi tadi sistem yang membuat bingung semuanya,” bebernya.
Huda juga mengingatkan bahwa penerapan aturan yang tidak tepat berisiko menghambat upaya pemerintah mendorong formalisasi UMKM. Menurutnya, apabila pelaku UMKM kehilangan fasilitas pajak yang sebelumnya dijanjikan, maka hal tersebut dapat menimbulkan disinsentif bagi pelaku usaha untuk berkembang.
“Sebenarnya ini sebuah kerugian, dimana kalau sekarang UMKM itu diminta untuk taat untuk perizinan, tapi satu sisi pemerintah juga menekan itu dengan segala peraturan perpajakan yang memang memberatkan,” tukasnya.
Sekilas Soal PP 20 Tahun 2026
PP 20 Tahun 2026 mengubah sejumlah aturan soal PPh. Salah satunya yaitu fasilitas tarif PPh Final sebesar 0,5 persen dari omzet dipermanenkan bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun, koperasi, serta PT.
Dalam aturan itu, wajib pajak orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan pajak. Sebaliknya, pemerintah tidak lagi memberikan fasilitas PPh Final UMKM kepada badan usaha berbentuk PT dan CV.
Kedua jenis badan usaha tersebut kini dikenakan tarif PPh Badan normal sebesar 22 persen yang dihitung berdasarkan laba bersih dan wajib menyelenggarakan pembukuan tanpa memandang besaran omzet.
Baca juga: Celios: Putusan KPPU Denda 97 Pindar Berisiko Hambat Inklusi Keuangan
Regulasi ini juga mengatur sejumlah profesi keahlian, seperti dokter, tenaga medis, pengacara, konsultan, notaris, akuntan, arsitek, hingga influencer, tidak lagi dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM dan harus menggunakan mekanisme pajak umum.
Selain itu, bagi pelaku usaha yang berstatus menikah, omzet usaha suami dan istri wajib digabungkan dalam perhitungan batas omzet Rp4,8 miliar, kecuali pasangan yang memiliki perjanjian pemisahan harta. (*) Mohammad Adrianto Sukarso


