Poin Penting
- Sehari setelah dicopot dari jabatan Kepala BGN, Dadan Hindayana resmi ditahan Kejagung dalam kasus dugaan korupsi Program MBG
- Kejagung juga menetapkan Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka usai pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti
- Dadan tercatat memiliki harta Rp9,02 miliar yang terdiri dari properti, kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Jakarta – Selang sehari dicopot Presiden Prabowo Subianto dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana kini ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Selain Dadan, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS) juga ditetapkan jadi tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026, seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: Dadan Hindayana Ditahan usai jadi Tersangka Korupsi MBG Bersama 2 Eks Wakil Kepala BGN
Kekayaan Dadan Hindayana
Di tengah proses hukum yang berlangsung, publik turut menyoroti laporan harta kekayaan Dadan Hindayana. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dikutip 3 Juni 2026, total kekayaan yang dimiliki Dadan mencapai Rp9,02 miliar.
Jika dirinci, mayoritas aset Dadan berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp5,9 miliar.
Aset tersebut terdiri dari tanah dan bangunan seluas 150 meter persegi/250 meter persegi di Kota Bogor senilai Rp2 miliar serta sebidang tanah seluas 459 meter persegi di Bogor senilai Rp3,9 miliar.
Selain properti, Dadan juga memiliki aset kendaraan senilai total Rp1,4 miliar. Kendaraan yang tercatat antara lain mobil Mazda CX-5 tahun 2023 senilai Rp675 juta, Honda HR-V 1.5L SE CVT tahun 2024 senilai Rp330 juta, serta Mazda CX-3 1.5 A/T tahun 2023 senilai Rp395 juta.
Baca juga: DPR Dukung Pergantian Kepala BGN, Dasco: Langkah Tepat Perkuat Tata Kelola MBG
Pada kategori harta bergerak lainnya, Dadan melaporkan kepemilikan aset senilai Rp322,4 juta. Sementara itu, kas dan setara kas yang dimiliki mencapai Rp1,4 miliar.
Tidak terdapat catatan surat berharga maupun harta lainnya dalam laporan tersebut. Dadan juga tercatat tidak memiliki utang, sehingga total harta kekayaannya mencapai Rp9,02 miliar.
Berikut rincian harta kekayaan Dadan Hindayana:
- Tanah dan bangunan: Rp5,9 miliar
- Alat transportasi dan mesin: Rp1,4 miliar
- Harta bergerak lainnya: Rp322,4 juta
- Kas dan setara kas: Rp1,4 miliar.


