Poin Penting
- OJK menilai Dampak pelemahan rupiah terhadap BPR relatif terbatas karena tidak memiliki eksposur valas
- Risiko tidak langsung tetap ada, terutama bagi debitur UMKM yang bergantung pada impor
- OJK meminta BPR memperkuat mitigasi risiko, permodalan, dan pemantauan kualitas kredit.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dampak pelemahan nilai tukar rupiah terhadap industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) relatif terbatas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, dibandingkan bank umum, dampak langsung pelemahan nilai tukar terhadap BPR relatif lebih terbatas karena model bisnis BPR pada dasarnya berfokus pada penghimpunan dana dan penyaluran kredit dalam mata uang rupiah serta melayani masyarakat dan UMKM di daerah.
“BPR juga tidak melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing sehingga tidak memiliki eksposur langsung terhadap risiko nilai tukar sebagaimana bank umum yang memiliki transaksi valas,” ujar Dian dalam jawaban tertulis, Rabu, 24 Juni 2026.
Baca juga: OJK Nilai Kinerja Perbankan pada Kuartal II 2026 Tetap Solid
Namun demikian, Dian menyebut, BPR tetap berpotensi menghadapi dampak tidak langsung (indirect impact), antara lain menurunnya kemampuan bayar debitur UMKM yang bergantung pada bahan baku impor atau produk impor, meningkatnya biaya produksi dan operasional pelaku usaha kecil akibat kenaikan harga bahan baku impor, serta tekanan inflasi yang berpotensi menurunkan daya beli masyarakat sehingga memengaruhi kinerja usaha debitur BPR.
Dengan kondisi tersebut, OJK senantiasa mendorong BPR untuk memperkuat ketahanan dan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menghadapi berbagai dinamika ekonomi, termasuk volatilitas nilai tukar.
“BPR diminta meningkatkan pemantauan terhadap debitur yang memiliki sensitivitas tinggi terhadap perubahan nilai tukar, terutama pelaku usaha yang bergantung pada kegiatan impor atau memiliki keterkaitan dengan rantai pasok global,” ungkapnya.
Selain itu, BPR diminta untuk mengidentifikasi lebih dini terhadap debitur yang mulai mengalami tekanan arus kas sehingga langkah mitigasi dan penanganan dapat dilakukan sebelum kualitas kredit memburuk dengan menerapkan early warning system yang ketat. Pada akhirnya, permodalan yang kuat menjadi bantalan utama dalam menghadapi peningkatan risiko.
Baca juga: OJK Wanti-wanti Risiko Penjaminan di Tengah Rencana Bunga Kredit Mikro 8 Persen
“Oleh karena itu, BPR perlu memastikan tingkat permodalan dan pembentukan CKPN telah memadai,” tukas Dian.
Dian menekankan, sebagai langkah preventif terhadap sentimen di media sosial, OJK senantiasa memantau dinamika pasar dan tren opini publik secara berkesinambungan.
OJK juga terus memperkuat koordinasi kebijakan serta strategi komunikasi publik bersama Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Kementerian Keuangan dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk memastikan stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan tetap kuat menghadapi berbagai tantangan global dan domestik. (*)
Editor: Galih Pratama


