Poin Penting
- OJK menilai kinerja perbankan tetap solid dengan likuiditas memadai dan CAR mencapai 23,97 persen.
- Kualitas kredit tetap terjaga, tecermin dari NPL sebesar 2,17 persen dan LaR 8,82 persen.
- Bank diminta mewaspadai penurunan daya beli, PHK, dan inflasi, yang berpotensi meningkatkan risiko kredit pada segmen UMKM dan konsumsi.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kondisi perbankan nasional pada kuartal II 2026 tetap berada dalam kondisi solid, didukung likuiditas yang memadai dan struktur permodalan yang kuat di tengah volatilitas nilai tukar rupiah.
“Kinerja perbankan secara umum tetap solid, didukung oleh kondisi likuiditas yang memadai dan struktur permodalan yang kuat,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis, Rabu, 24 Juni 2026.
Pada April 2026, Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan tercatat sebesar 86,88 persen. Sementara itu, rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing mencapai 111,13 persen dan 25,39 persen, jauh di atas ambang batas minimum sebesar 50 persen dan 10 persen.
Menurut Dian, kondisi tersebut menunjukkan perbankan masih memiliki ruang likuiditas yang cukup untuk mendukung penyaluran kredit ke depan.
Selain itu, Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan tercatat sebesar 23,97 persen, yang dinilai masih sangat memadai sebagai bantalan dalam menyerap berbagai risiko.
Baca juga: DPK Perbankan Tumbuh 10,8 Persen jadi Rp9.698,7 Triliun di Mei 2026
Di tengah volatilitas pasar, kualitas kredit perbankan tetap terjaga. Hal ini tecermin dari rasio kredit bermasalah (NPL) sebesar 2,17 persen dan Loan at Risk (LaR) sebesar 8,82 persen.
“Jika dilihat per sektor, tidak terdapat tren peningkatan NPL yang signifikan pada sektor produktif tertentu, utamanya pada sektor-sektor utama penopang kredit perbankan,” jelas Dian.
Waspadai Risiko Daya Beli dan PHK
Meski demikian, OJK mengingatkan perbankan untuk tetap mewaspadai sejumlah risiko, seperti penurunan daya beli masyarakat, potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), serta risiko inflasi akibat volatilitas ekonomi global dan domestik.
Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko kredit, terutama pada segmen UMKM dan konsumsi yang lebih sensitif terhadap perubahan kondisi ekonomi.
Baca juga: OJK Ungkap Alasan Minat Unit Link Tetap Tinggi Sepanjang 2026
Di sisi lain, bank juga cenderung lebih selektif dalam menyalurkan kredit, sehingga dapat memengaruhi laju pertumbuhan kredit ke depan.
“Kami menyadari bahwa dinamika perkembangan situasi global dan domestik diperkirakan akan tetap mewarnai kinerja perbankan Indonesia,” ungkapnya.
Stress Test jadi Instrumen Antisipasi Risiko
Untuk mengantisipasi berbagai risiko tersebut, OJK dan perbankan secara rutin melakukan stress test dengan berbagai skenario yang mencakup kondisi ekonomi, pasar keuangan, dan politik, baik global maupun domestik.
Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi risiko sejak dini serta menyiapkan langkah mitigasi yang tepat dan terukur, termasuk terhadap aspek permodalan dan likuiditas.
“Hasil stress test OJK maupun perbankan menunjukkan bahwa tingkat permodalan perbankan saat ini masih memadai untuk menghadapi risiko yang disebabkan oleh perubahan signifikan dalam kondisi makroekonomi Indonesia,” tambahnya.
Baca juga: Bos BI Tak Mau Ulang Krisis 1998, Stabilitas Rupiah Dijaga Tanpa Kuras Likuiditas
OJK juga terus berkoordinasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan, termasuk yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), guna menjaga stabilitas sistem keuangan serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. (*)
Editor: Yulian Saputra


