Poin Penting
- Ekonom Universitas Paramadina mengungkap tiga skenario potensi pencucian uang melalui Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
- Investor disebut dapat memanfaatkan instrumen obligasi tersebut untuk mengintegrasikan dana ilegal ke sistem keuangan formal.
- Ketentuan perlindungan hukum bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond dinilai berpotensi menimbulkan risiko tata kelola.
Jakarta – Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin mengungkap tiga skenario potensi praktik pencucian uang (money laundering) yang dapat terjadi melalui implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), khususnya terkait pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond oleh investor.
Menurut Wijayanto, skenario pertama terjadi ketika investor dengan dana ilegal membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Setelah itu, investor hanya menunggu menunggu pembayaran kupon dan pokok obligasi hingga jatuh tempo.
Dengan begitu, investor obligasi Danantara tersebut akan memperoleh kupon sebesar 3 persen per tahun dan pengembalian pokok sebesar 100 persen pada akhir tenor, baik 5 maupun 10 tahun.
Baca juga: Imunitas Penuh Patriot Bond Dinilai Berbahaya, Berpotensi jadi Sarana Cuci Uang
“Jadi saya akan melakukan hitungan simpel. Kalau kuponnya 3 persen, kemudian cost of capital Danantara itu hitungan saya 8,16 persen maka, misalnya kita membeli obligasi dan antara Rp100 miliar Sebenarnya uang kita yang akan kembali itu sekitar 79,5 persen yang 21 persen, kemana? 21 persen dinikmati oleh Danantara dalam bentuk bunga yang lebih rendah,” jelas Wijayanto dalam Diskusi Publik, Rabu, 24 Juni 2026.
Skenario Pertama: Dana Ilegal Masuk melalui Pembelian Obligasi
Wijayanto membandingkan skema tersebut dengan bisnis ekspor-impor legal yang harus menanggung berbagai beban pajak dan biaya, mulai dari bea masuk, PPN, PPh badan, PPh karyawan, hingga pajak ekspor yang totalnya dapat mencapai sekitar 30 persen.
“Yang ini lebih rendah, hanya 20 persen (obligasi Danantara). Kenapa nggak saya bisnis ilegal, nanti di laundry melalui Danantara. Ini dari sisi pajak, jauh lebih rendah. Kalau misalnya kita beli obligasi yang 10 tahun, yang kembali ke kita 65,7 persen yang dinikmati oleh Danantara, ya kira-kira 26 persen Ini skenario yang paling simpel,” katanya.
Skenario Kedua: Menjual Obligasi di Pasar Sekunder
Pada skenario kedua, investor membeli obligasi Danantara dan kemudian menjualnya di pasar sekunder untuk memperoleh dana tunai. Selanjutnya, investor di pasar sekunder akan menerima kupon dan pelunasan pokok obligasi dari Danantara.
“Kalau kita membeli Rp100 miliar, hari berikutnya kita jual di pasar sekunder, kita akan dapat Rp79,5 miliar. Jadi langsung uang kita dipotong 21 persen dan bagi mereka yang terbiasa melakukan kejahatan, dipotong 21 persen itu kecil, kenapa? Saya dapat proteksi, bebas dari tuntutan hukum plus kalau saya bisnis legal pun, total pajak yang saya bayarkan bukan 21 persen tapi 30 persen,” ungkapnya.
Baca juga: Pasal 50A UU P2SK: Danantara Akan Menjadi Mesin “Pencuci Uang” Terbesar?
Skenario Ketiga: Obligasi Dijadikan Agunan Kredit
Skenario ketiga terjadi ketika investor membeli obligasi dan menjadikannya sebagai agunan untuk memperoleh pinjaman dari perbankan. Menurut Wijayanto, arus kas pembayaran kredit dapat dirancang agar sejalan dengan arus kas yang berasal dari obligasi tersebut.
“Obligasi ini saya jaminkan ke bank supaya bank tidak menolak ke bank himbara dan saya akan mendapatkan kredit dengan jaminan obligasi. Saya macetkan saja kredit itu akhirnya nanti bank Himbara yang pegang obligasi Patriot Bond,” imbuhnya.
Baca juga: UU P2SK dan Pasal 50A: Jalan Pintas Fiskal yang Mengorbankan Kepercayaan Publik
Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan perlindungan khusus bagi pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan oleh BPI Danantara.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). (*)
Editor: Yulian Saputra


