Poin Penting
- OJK menilai pelemahan rupiah belum berdampak signifikan terhadap stabilitas sistem jasa keuangan dan perbankan.
- Fundamental perbankan tetap kuat, ditopang PDN rendah, NPL 2,17 persen, serta CAR 23,97 persen.
- OJK terus melakukan stress test dan pengawasan intensif untuk mengantisipasi risiko pelemahan rupiah yang berkepanjangan.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pelemahan nilai tukar rupiah hingga saat ini belum memberikan dampak langsung dan signifikan terhadap stabilitas sistem jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK terus mencermati perkembangan ekonomi global yang masih dibayangi gejolak geopolitik dan kenaikan harga minyak.
Kondisi tersebut memicu volatilitas pasar keuangan global serta penguatan indeks dolar AS (DXY) yang berdampak pada meningkatnya fluktuasi nilai tukar di negara-negara berkembang.
Baca juga: OJK Nilai Kinerja Perbankan pada Kuartal II 2026 Tetap Solid
Menurut Dian, OJK secara berkelanjutan melakukan pemantauan intensif terhadap kinerja industri perbankan. Pelemahan nilai tukar rupiah berpotensi meningkatkan biaya produksi dan inflasi akibat naiknya harga barang impor, yang pada akhirnya dapat memengaruhi daya beli masyarakat.
“Untuk saat ini, pelemahan rupiah belum berdampak langsung dan signifikan terhadap stabilitas sistem jasa keuangan,” ujar Dian dalam jawaban tertulis, Rabu, 24 Juni 2026.
Fundamental Perbankan Tetap Kuat
Khusus di sektor perbankan, katanya, kondisi tersebut antara lain ditopang oleh Posisi Devisa Neto (PDN) yang rendah dan jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan regulator.
Per April 2026, PDN tercatat sebesar 1,63 persen dalam posisi long, jauh di bawah ambang batas 20 persen.
Selain itu, risiko kredit perbankan juga tetap terjaga dengan rasio kredit bermasalah (NPL) sebesar 2,17 persen atau masih di bawah level 3 persen.
Baca juga: OJK: Kredit Perbankan Tumbuh 9,98 Persen, Kredit Investasi Melonjak 19,48 Persen
Likuiditas perbankan juga dinilai tetap memadai. Rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) dan Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) masih berada di atas ambang batas masing-masing sebesar 10 persen dan 50 persen. Sementara Loan to Deposit Ratio (LDR) tercatat sebesar 86,88 persen dan masih berada dalam kisaran ideal 78-92 persen.
“LCR perbankan tercatat sebesar 192,37 persen, masih jauh di atas threshold dan masih mencukupi untuk memenuhi likuditas jangka pendek perbankan ke depan,” tambahnya.
Waspadai Dampak terhadap Debitur Berbasis Valuta Asing
Meski demikian, Dian mengingatkan bahwa pelemahan rupiah yang berlanjut berpotensi menekan kemampuan bayar debitur yang memiliki eksposur tinggi terhadap valuta asing.
Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko kredit sehingga perbankan perlu memastikan kecukupan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) serta menjaga ketahanan modal.
Per April 2026, rasio CKPN terhadap NPL tercatat sebesar 165,35 persen, yang dinilai masih memadai untuk mengantisipasi potensi risiko kredit perbankan.
Baca juga: Sentimen Hawkish The Fed Tekan Rupiah, Nyaris Jebol Rp18.000 per Dolar AS
Sementara itu, ketahanan modal perbankan tetap kuat dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 23,97 persen.
OJK Perkuat Pengawasan dan Stress Test
Untuk memastikan risiko tetap terkendali, OJK terus memantau perkembangan risiko di industri perbankan dan meminta bank menerapkan manajemen risiko secara menyeluruh.
Di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi, OJK juga meningkatkan fokus pada pengawasan individual bank serta secara berkala melakukan stress test dengan memasukkan skenario pelemahan nilai tukar rupiah sebagai salah satu asumsi.
“Berdasarkan hasil stress test tersebut, sektor perbankan dinilai masih mampu untuk menghadapi potensi tekanan yang timbul dari pelemahan nilai tukar rupiah,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra


