Poin Penting
- ULN Indonesia pada kuartal II 2026 mencapai USD453,4 miliar, tumbuh 4,4 persen yoy, didorong peningkatan ULN publik
- ULN pemerintah naik 2,9 persen yoy menjadi USD216,3 miliar, sementara ULN swasta terkontraksi 0,6 persen menjadi USD194,6 miliar
- Struktur ULN Indonesia tetap sehat, tercermin dari rasio terhadap PDB 30,6 persen dan dominasi utang jangka panjang sebesar 82,1 persen.
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada kuartal II 2026 mencapai USD453,4 miliar, setara Rp8.088,65 triliun dengan asumsi kurs Rp17.840 per dolar AS. Angka tersebut tumbuh 4,4 persen secara tahunan (yoy).
“Perkembangan tersebut disebabkan oleh peningkatan ULN publik, baik pemerintah maupun bank sentral, di tengah kontraksi pertumbuhan ULN swasta yang lebih rendah,” kata Ramdan Denny Prakoso, Kepala Departemen Komunikasi BI dalam keterangannya, Selasa, 18 Agustus 2026.
Posisi ULN pemerintah pada kuartal II 2026 tercatat USD216,3 miliar, tumbuh 2,9 persen (yoy). Pertumbuhan tersebut melambat dibandingkan kuartal I 2026 yang mencapai 3,8 persen (yoy).
“Perkembangan ULN pemerintah tersebut terutama dipengaruhi aliran masuk pada Surat Berharga Negara (SBN) yang mencerminkan kepercayaan investor terhadap prospek perekonomian Indonesia yang terjaga,” tambahnya.
Baca juga: Risiko Utang yang Didominasi SBN
Denny menyampaikan, pemerintah tetap berkomitmen menjaga kredibilitas dengan memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang secara tepat waktu. Pengelolaan ULN juga dilakukan secara pruden, terukur, dan fleksibel untuk mewujudkan pembiayaan yang efisien dan optimal.
Sebagai salah satu instrumen pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemanfaatan ULN diarahkan untuk mendukung sektor produktif dengan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan.
Berdasarkan sektor ekonomi, ULN pemerintah antara lain digunakan untuk mendukung Sektor Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial sebesar 22,0 persen dari total ULN pemerintah, Administrasi Pemerintah, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib 20,6 persen, Jasa Pendidikan 16,2 persen, Konstruksi 11,5 persen, serta Transportasi dan Pergudangan 8,5 persen.
“Posisi ULN pemerintah relatif aman dan terkendali mengingat hampir seluruh ULN pemerintah merupakan utang jangka panjang,” tambahnya.
Sementara itu, peningkatan ULN bank sentral terutama didorong kenaikan kepemilikan non-residen terhadap instrumen moneter Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), sejalan dengan operasi moneter pro-market dan upaya menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah meningkatnya kembali ketidakpastian global.
Di sisi lain, posisi ULN swasta pada kuartal II 2026 tercatat USD194,6 miliar atau mengalami kontraksi 0,6 persen (yoy). Kontraksi tersebut membaik dibandingkan kuartal I 2026 yang mencapai 1,3 persen (yoy).
Perbaikan terutama didorong oleh ULN lembaga keuangan (financial corporations) yang terkontraksi 3,4 persen (yoy), lebih rendah dibandingkan kontraksi 6,3 persen (yoy) pada kuartal sebelumnya.
Berdasarkan sektor ekonomi, ULN swasta terutama berasal dari Sektor Industri Pengolahan, Jasa Keuangan dan Asuransi, Pengadaan Listrik dan Gas, serta Pertambangan dan Penggalian. Keempat sektor tersebut menyumbang 79,4 persen dari total ULN swasta.
“ULN swasta tetap didominasi oleh utang jangka panjang dengan pangsa mencapai 75,7 persen terhadap total ULN swasta,” tandasnya.
Denny menyatakan, struktur ULN Indonesia tetap sehat, didukung penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya. Hal ini tercermin dari rasio ULN terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang tercatat 30,6 persen pada kuartal II 2026.
Baca juga: Utang RI Naik, Dividen BUMN Bakal Ditarik Lagi ke APBN
Selain itu, ULN Indonesia masih didominasi utang jangka panjang dengan pangsa mencapai 82,1 persen dari total ULN.
Dalam rangka menjaga struktur ULN tetap sehat, BI dan Pemerintah terus memperkuat koordinasi dalam memantau perkembangan ULN.
“Indonesia akan terus mengoptimalkan peran ULN untuk menopang pembiayaan pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Upaya tersebut dilakukan dengan meminimalkan risiko yang dapat memengaruhi stabilitas perekonomian,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama


