Poin Penting
- ASDP memastikan layanan penyeberangan Merak-Bakauheni masih beroperasi normal.
- Operasional terus dipantau dengan memperhatikan cuaca, kondisi perairan, dan aktivitas Gunung Anak Krakatau.
- ASDP akan menyesuaikan operasional jika kondisi membahayakan keselamatan pelayaran.
Jakarta – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memastikan layanan penyeberangan lintasan Merak-Bakauheni masih beroperasi normal di tengah aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau.
Corporate Secretary ASDP Indonesia Ferry, Windy Andale, mengatakan Cabang Merak dan Cabang Bakauheni tetap melayani pengguna jasa sesuai ketentuan operasional yang berlaku. Pemantauan juga terus dilakukan terhadap kondisi cuaca, perairan, dan aktivitas Gunung Anak Krakatau.
“Untuk memastikan keselamatan dan kelancaran layanan, Cabang Merak dan Bakauheni secara intensif melakukan pemantauan situasi di lapangan serta berkoordinasi dengan instansi terkait,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu, 6 September 2026.
Baca juga: 6 Bandara Ditutup akibat Erupsi Anak Krakatau, Terbaru Husein Sastranegara Bandung
Windy menambahkan, setiap perkembangan informasi dari otoritas berwenang akan menjadi pertimbangan ASDP dalam menentukan langkah operasional yang diperlukan.
Selain itu, ASDP juga terus memantau aktivitas Gunung Anak Krakatau yang saat ini berada pada Level III atau Siaga.
Berdasarkan laporan teknis terbaru, aktivitas erupsi masih berlangsung. Potensi bahaya saat ini berasal dari aliran lava yang dapat disertai lontaran batu pijar.
Baca juga: Abu Vulkanis Anak Krakatau sampai Tangsel, Warga Diimbau Pakai Masker
Oleh karena itu, ASDP mengimbau pengguna jasa yang akan melakukan perjalanan melalui lintasan Merak-Bakauheni tetap tenang dan mengikuti informasi resmi terkait layanan penyeberangan.
ASDP juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Jika terjadi perubahan kondisi yang berpotensi memengaruhi keselamatan pelayaran atau kelancaran layanan, ASDP akan menyesuaikan operasional sesuai rekomendasi dan arahan instansi berwenang. (*)
Editor: Yulian Saputra


