Poin Penting
- Konsolidasi perbankan dalam UU P2SK harus mempertimbangkan peran dan karakteristik tiap jenis bank, tidak hanya modal
- DPR menyerap masukan industri agar implementasi UU P2SK dapat mengakomodasi kebutuhan seluruh sektor perbankan.
- Digitalisasi perbankan berkembang pesat, namun masih menjadi tantangan bagi bank-bank skala kecil.
Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyoroti dampak konsolidasi perbankan di Tanah Air dalam implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Menurutnya, kebijakan konsolidasi perlu dikaji komprehensif agar tak hanya fokus pada aspek permodalan, melainkan memperhatikan karakteristik dan peran masing-masing kelompok perbankan.
“Konsolidasi perbankan tidak bisa hanya diukur dari aspek permodalan. Karakteristik dan peran masing-masing kelompok perbankan juga perlu menjadi perhatian,” ujar Misbakhun, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja P2SK Komisi XI DPR RI bersama Perbanas, Himbara, Perbarindo, dan Asbanda, dikutip laman DPR, Rabu, 3 Juni 2026.
Ia menjelaskan, pembahasan tersebut dirasa penting lantaran sektor perbankan memiliki karakteristik yang beragam.
Sejumlah kelompok perbankan, seperti Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD), dinilai memiliki peran dan model bisnis yang berbeda dibandingkan bank-bank besar nasional.
Baca juga: Genjot CASA dan Pendapatan Transaksi, BTN Akselerasi Transformasi Ecosystem Banking
Karena itu, pihaknya berupaya menghimpun berbagai pandangan dari asosiasi perbankan untuk memastikan implementasi UU P2SK mampu mengakomodasi kebutuhan industri secara menyeluruh.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap perkembangan sektor jasa keuangan nasional.
“Konsolidasi perbankan pada dasarnya merupakan proses yang berlangsung secara natural dalam perkembangan industri. Dinamika persaingan telah mendorong bank-bank melakukan konsolidasi secara bertahap,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Percepatan Digitalisasi
Selain membahas konsolidasi perbankan, Misbakhun juga menyoroti berbagai perkembangan yang muncul seiring percepatan digitalisasi sektor keuangan.
Baca juga: Wahai Pak Presiden, BPR Perlu Relaksasi untuk Tetap Bisa Membiayai UMKM
Menurutnya, transformasi digital telah membawa perubahan besar dalam industri perbankan yang perlu diantisipasi bersama oleh regulator maupun pelaku industri.
Ia menilai perkembangan layanan digital tidak berlangsung merata di seluruh kelompok perbankan.
Sejumlah bank besar dinilai memiliki kapasitas yang lebih kuat dalam mengembangkan layanan digital, sementara sebagian bank skala kecil masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi infrastruktur, investasi teknologi, maupun kemampuan adaptasi terhadap perubahan model bisnis.
“Digitalisasi perbankan ini kan mulai banyak. Perbanas digitalisasinya sangat kuat, kemudian menyusul kelompok lainnya. Tetapi bagi sebagian perbankan, terutama yang skalanya lebih kecil, digitalisasi masih menjadi tantangan tersendiri,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama


