Oleh Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group
NASIB bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) berada di persimpangan jalan. Dalam riuh-rendah narasi pemulihan ekonomi nasional, suaranya nyaris tenggelam. Walaupun, sesungguhnya ia menderu kencang di bilik-bilik kredit perdesaan. Ia bukan raksasa. Ia tak masuk radar pasar modal. Namun, justru karena ia begitu dekat dengan urat nadi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), maka guncangan di sektor ini adalah gempa sosial yang tertunda. Dan, kini, guncangan itu sudah di depan mata.
Menurut pemantauan Biro Riset Infobank (birI) selama dua tahun terakhir, ada aspirasi yang sejatinya adalah jerit struktural dari industri BPR/BPRS, bukan sekadar keluhan siklikal. Suara-suara yang terangkum itu, jika dibaca dengan kacamata ekonomi-politik memperlihatkan betapa rezim prudensial yang kaku telah bergerak diam-diam menjadi mesin kontraksi.
Poin paling tajam adalah soal Aset Yang Diambil Alih (AYDA) yang menumpuk. Ia bersanding dengan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) di level 12,73 persen. Ini secara sistematis menggerus modal dan melumpuhkan kapasitas intermediasi BPR/BPRS ke sektor produktif.

Di permukaan, angka NPL 12,73 persen mungkin sekadar statistik bulanan yang lewat begitu saja di meja pengawas/regulator. Namun, di balik angka itu justru terdapat berjuta kisah warung sembako, peternak lele, hingga perajin batik dan anyaman, yang belum sepenuhnya pulih dari pukulan panjang pandemi dan disrupsi rantai pasok. Ketika debitur kesulitan membayar, agunan pun disita. Di sinilah AYDA – yang seharusnya menjadi pos penyelamat – berubah menjadi bom waktu permodalan bagi BPR/BPRS.
Menurut data Biro Riset Infobank, dari sepuluh BPR/BPRS berskala usaha signifikan, posisi AYDA di sekitar Rp1,5 triliun. Angka itu berhadap-hadapan dengan ekuitas yang hanya Rp2,8 triliun. Maka, bisa dibayangkan: lebih dari separuh modal yang seharusnya menjadi penyangga penyaluran kredit kini tertimbun dalam rupa aset properti yang pasarnya masih lesu, tak kunjung terjual, dan membutuhkan waktu panjang untuk pemulihannya.
Baca juga: OJK Setujui Penggabungan BPR Danaputra Sakti ke BPR Harta Swadiri
Dalam logika perkreditan, ini bukan sekadar persoalan likuiditas. Ini adalah soal degradasi struktur permodalan yang berlangsung secara diam-diam. Modal yang tergerus oleh bobot AYDA membuat capital adequacy ratio (CAR) menjadi menciut, dan ketika CAR menciut, otoritas akan menyalakan alarm, meminta setoran modal tambahan atau membatasi ekspansi kredit. Atau, “yang lebih sadis”, menyiapkan algojo untuk membunuh BPR/BPRS dengan segera karena sudah sekarat modal.
Maka, terjadilah apa yang disebut dengan lingkaran setan. BPR/BPRS yang seharusnya menjadi tiang pancang pembiayaan UMKM justru dipaksa mengerem, dan para pelaku usaha kecil kembali terlempar ke pelukan rentenir. Itulah paradoks ekonomi-politik paling getir: rezim prudensial yang dibuat untuk melindungi justru malah digunakan untuk membunuh pasien yang mestinya dirawat secara baik-baik.
Yang menarik, padahal para pelaku BPR/BPRS tidak datang dengan tangan kosong dan sekadar meminta keringanan tanpa arah. Dalam banyak kesempatan, Biro Riset Infobank merekam: mereka membawa usulan kebijakan transisional yang terukur dan bersyarat – sebuah kerangka pengurangan modal atas AYDA yang diharapkan dapat mengembalikan daya leverage tanpa membuang prinsip kehati-hatian.
Usulannya sederhana namun tajam, mencerminkan kearifan lapangan. Apa itu? AYDA yang berumur di bawah lima tahun tidak menjadi pengurang modal sama sekali. Dan, lima hingga delapan tahun, pengurang modal 15 persen; delapan hingga sepuluh tahun 50 persen. Selanjutnya, di atas sepuluh tahun baru dikenai pengurang penuh 100 persen.
Bagi telinga regulator yang terlatih disiplin Basel, usulan ini mungkin terdengar seperti bidah yang berbahaya. Tapi, kalau mau jujur, yang berbahaya bukan relaksasi itu sendiri, melainkan ketidakmampuan membedakan antara krisis struktural dan kredit macet moral hazard biasa.
Indonesia sedang berada dalam fase pemulihan yang timpang. Menyamaratakan perlakuan seluruh AYDA sebagai aset non–performing tanpa mempertimbangkan usia dan potensi penjualan di pasar yang masih tertekan adalah bentuk kekakuan yang hanya cocok untuk buku teks di masa normal. Itu bukan untuk realitas ekonomi-politik Indonesia hari ini.
Apalagi jika properti yang menjadi AYDA sering kali berupa tanah dan bangunan di wilayah semi-perkotaan hingga perdesaan, yang likuiditas pasarnya tak bisa disamakan dengan kawasan elite Jakarta. Saat ini, harus diakui, sulit menjual tanah atau properti agunan. Bila tak percaya, tanya karyawan OJK atau BI atau LPS yang hendak menjual tanah di daerah semi-perkotaan atau di daerah. Sulit, menjual tanah dan rumah itu.
Dalam kacamata ekonomi-politik yang lebih lebar, BPR/BPRS adalah alat distribusi kekuasaan ekonomi di akar rumput. Keberadaannya tidak hanya berperan menyalurkan dana, tapi juga membentuk relasi sosial: petani bisa menunda menjual gabah saat panen raya karena ada kredit BPR/BPRS; pedagang kecil bisa mendapat modal kerja tanpa harus mencicil kepada tengkulak dengan bunga mencekik.
Nah, ketika fungsi itu terganggu karena ruang modal dipaksa kempis oleh aturan pengurang AYDA yang tak sensitif terhadap waktu, yang terjadi adalah redistribusi risiko dari bank ke masyarakat paling rentan. Mereka yang tidak memiliki akses ke sistem keuangan formal akan menanggung harga termahal dari kebijakan yang tampak teknis-prosedural itu.
Ada godaan untuk melihat BPR/BPRS sebagai sektor yang harus dibersihkan dengan keras, termasuk dengan memaksakan penjualan AYDA secepatnya meski dengan harga yang jatuh (fire sale). Godaan itu merupakan logika pasar yang abai pada dimensi keadilan dan stabilitas. Penjualan paksa aset akan menurunkan harga properti lebih jauh, berdampak pada jaminan kredit lain, dan akhirnya menciptakan spiral negatif yang lebih dalam.
Belajar dari krisis perbankan 1998, likuidasi masif tanpa mempertimbangkan ekosistem sosial-ekonomi hanya melahirkan trauma dan kehancuran – yang butuh beberapa generasi untuk memulihkannya. Maka, usulan Infobank itu – sesungguhnya adalah bentuk tanggung jawab kolektif untuk mencegah hal itu, sambil mengakui bahwa recovery memerlukan waktu. Memberi kelonggaran pengurang modal dengan gradasi waktu sama artinya dengan memberi napas kepada BPR/BPRS agar aset bisa dijual dengan harga yang lebih manusiawi, tanpa mengorbankan terlalu banyak kapasitas intermediasi.
Selain AYDA, usulan lain yang sering disuarakan adalah soal perlakuan kredit bermasalah, restrukturisasi, dan penetapan kolektibilitas yang juga patut dicermati secara serius. Selama ini, restrukturisasi kredit kerap dicurigai sebagai upaya menyembunyikan kredit macet.
Padahal, jika ditopang kerangka pengawasan yang ketat namun fleksibel, restrukturisasi adalah jembatan antara krisis likuiditas temporer debitur dan potensi pulihnya kembali. Jangan lupa, BPR/BPRS yang memiliki hubungan personal dengan nasabahnya lebih mampu menilai karakter dan iktikad baik.
Menyeragamkan ukuran kolektibilitas BPR/BPRS dengan bank besar yang serbadigital dan formal adalah tindakan mengabaikan keunikan ekosistem BPR/BPRS. Di sini, politik regulasi perlu diarahkan untuk mendorong tailor-made supervision, bukan one-size-fits-all.
Bahwa OJK harus menjaga integritas sistem keuangan adalah keniscayaan. Namun, menjaga integritas bukan berarti menutup mata pada jeritan struktural dari BPR/BPRS. Dan, setiap kebijakan ekonomi mesti diuji dengan pertanyaan: siapa yang diuntungkan? Jika permodalan BPR/BPRS terus digerogoti tanpa ada kebijakan transisional, yang diuntungkan bukan sistem keuangan yang sehat melainkan para predator keuangan informal yang menunggu di luar pagar regulasi: para rentenir dan pinjol-pinjol ilegal.
Baca juga: Konsolidasi BPR Berlanjut, Lebih dari 200 Bank Masih Proses Merger
Kita tentu menginginkan industri BPR/BPRS yang kokoh, bersih, dan tumbuh sehat. Namun, untuk mencapai hal itu, caranya bukan dengan memaksakan kaki yang patah untuk berlari. Harus dengan perhitungan waktu dan pemberian dosis yang tepat. Bukan dengan menyapu sekaligus lalu menyisakan puing. Gradasi pengurang modal AYDA adalah contoh bagaimana kebijakan bisa dirancang dari bawah – oleh mereka yang setiap hari bergelut dengan tanah dan bangunan sitaan yang tak kunjung laku, bukan oleh para teknokrat yang memperlakukan neraca sebagai permainan angka mati.
Maka, permintaan kita kepada otoritas moneter dan pengawas keuangan adalah tunjukkan sikap kenegarawanan: duduk, dengar, dan rumuskan kebijakan yang tidak ortodoks, tapi kebijakan yang bertanggung jawab. Berilah BPR/BPRS masa transisi yang manusiawi agar fungsi intermediasinya ke UMKM tidak padam. Sebab, jika BPR/BPRS lumpuh, yang berdarah-darah bukan hanya C-level bank itu, melainkan juga jutaan tangan kecil yang menggerakkan ekonomi bangsa tanpa banyak suara.
Wahai Pak Presiden, BPR/BPRS perlu relaksasi agar bisa terus membiayai UMKM. Semoga OJK tergerak hatinya. Sementara, pelaku BPR/BPRS juga mempersiapkan konsolidasi dengan benar jika relaksasi diberikan.


