Poin Penting:
- Nadiem Makarim mengaku menjadi menteri pada usia 35 tahun tanpa pengalaman di bidang pendidikan, birokrasi, maupun politik.
- Dalam pleidoinya, Nadiem menegaskan program Chromebook justru menghemat anggaran dan membantu jutaan guru serta siswa.
- Nadiem menilai dakwaan terkait pengadaan Chromebook bertolak belakang dengan kebutuhan nyata pendidikan saat pandemi Covid-19.
Jakarta – Nadiem Anwar Makarim mengakui dirinya bukan sosok pemimpin yang sempurna selama menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024. Pengakuan tersebut disampaikan saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
Dalam pembelaannya, mantan Mendikbudristek itu menyoroti latar belakangnya yang berbeda dibandingkan sebagian besar pejabat negara. Ia menegaskan bahwa saat ditunjuk menjadi menteri, dirinya masih berusia relatif muda dan belum memiliki pengalaman di dunia pendidikan maupun pemerintahan.
“Saya menjadi menteri di umur 35 tahun tanpa pengalaman di pendidikan, birokrasi, maupun politik,” ujar Nadiem dalam persidangan dikutip Antara.
Baca juga: Nadiem Makarim Sakit Hati usai Dengar Tuntutan Jaksa: Kenapa Lebih Besar dari Teroris?
Nadiem Akui Hadapi Tantangan Besar di Pemerintahan
Menurut Nadiem, pengalaman yang ia miliki sebelum masuk kabinet sebagian besar berasal dari sektor swasta. Dalam lingkungan tersebut, keputusan dapat diambil dengan cepat, pendapat disampaikan secara terbuka, dan kebijakan ditentukan berdasarkan data.
Namun, kondisi yang ditemuinya di pemerintahan berbeda. Ia menilai langkah cepat sering kali mengandung risiko, sementara sikap lugas kerap dianggap sebagai bentuk kesombongan. Selain itu, berbagai keputusan juga tidak lepas dari pertimbangan politik.
Saat mulai memimpin Kemendikbudristek, ia berharap kehadiran para profesional muda berprestasi dapat membuat birokrasi lebih efektif dan lincah. Strategi tersebut, menurutnya, berjalan cukup baik, tetapi memunculkan gesekan dari kalangan internal yang merasa tersisihkan.
“Banyak yang periuk nasinya terganggu, banyak juga yang tersinggung karena merasa mereka tidak dihargai,” ungkapnya.
Nadiem Sebut Program Chromebook Menghemat Anggaran
Dalam nota pembelaannya, Nadiem juga menyinggung tuduhan korupsi yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Ia mengaku sempat berpikir bahwa tuduhan tersebut akan lebih mudah diterima apabila terdapat bukti dirinya melakukan kesalahan administratif atau kelalaian yang menyebabkan kerugian negara. Namun menurutnya, fakta yang muncul justru menunjukkan program Chromebook memberikan manfaat nyata di lapangan.
Nadiem menegaskan laptop Chromebook mampu menghemat anggaran negara sekaligus memberikan dampak bagi jutaan murid dan guru di seluruh Indonesia. Ia juga membantah anggapan bahwa pengadaan perangkat tersebut tidak didasarkan pada kebutuhan riil.
“Semua prosedur sudah dijalankan dengan asas kehati-hatian. Sungguh miris, dakwaan menyebut Chromebook tidak berdasarkan kebutuhan nyata, padahal pada masa Covid-19 hampir semua guru berteriak membutuhkan sarana TIK (teknologi, informasi dan komunikasi) secara serentak,” ujar Nadiem.
Dakwaan Korupsi dan Tuntutan terhadap Mantan Mendikbudristek
Dalam perkara ini, Nadiem menjadi salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Jaksa sebelumnya menuntut mantan menteri tersebut dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Nadiem didakwa melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Dugaan korupsi disebut terjadi dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan.
Baca juga: Nadiem Dituntut 27,5 Tahun: Mengabdi Berbalas Bui, Bangsa Ini Mau Apa?
Perkara tersebut juga menyeret sejumlah pihak lain yang diproses dalam persidangan terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Rincian kerugian negara yang didakwakan mencakup Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek dan sekitar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Selain itu, jaksa menduga Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber dana perusahaan tersebut disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Dakwaan itu juga dikaitkan dengan laporan harta kekayaan yang menunjukkan kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun pada LHKPN tahun 2022.
Atas dakwaan tersebut, Nadiem terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Editor: Yulian Saputra


